Bengkalis, (Antarariau.com)- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memberikan santunan berupa uang duka kepada keluarga dan ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia.
Penyerahan uang santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bengkalis H Burhanuddin diruang kerjanya, Selasa (05/01).
Burhanuddin yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis dihadapan ahli waris mengucapkan terimakasihnya atas pelayanan dan pengabadian yang telah diberikan oleh almarhum semasa hidup sebagai PNS.
"Atas nama pengurus Korpri Kabupaten Bengkalis, saya ucapkan terima kasih atas pengabdian, bakti dan karya almarhum semasa hidup, semoga diampuni segala dosa dan ditempatkan di taman surganya Allah SWT," ujar Burhanuddin, Selasa.
Ia mengatakan, penerima satunan dari Korpri tersebut adalah Hj Wan Rosita istri dari almarhum H Amir Faisal, Nofridayati istri almarhum Firdaus, Wan Angga Azhari anak kandung dari almarhum Wan Muhammad Zein.
Selanjutnya, Tengku Khairiyah istri dari almarhum Effendi Ramli, Dessy Martalina istri dari almarhum Syafri, dan Yulismawati istri dari almarhum Rahmat Hidayat.
Penyerahan santunan ini dihadiri sejumlah pengurus Korpri kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim yang kesehariannya bertugas sebagai sekretaris Bappeda kabupaten Bengkalis, dan Kabag Keuangan Setda Bengkalis Akmal.
(adv)
Berita Lainnya
Disdik Bengkalis salurkan bantuan sembako untuk anak yatim
28 March 2024 18:20 WIB
HUT Korpri Bengkalis Berikan Satya Lencana Kepada 343 ASN
29 November 2017 22:10 WIB
Ratusan ASN Bengkalis Ikuti Wirid Peringati HUT Korpri
29 November 2016 23:10 WIB
HUT Korpri Bengkalis, Ratusan ASN Terima Penghargaan Satya Lencana
29 November 2016 22:50 WIB
Kantor Sekretariat Korpri Bengkalis Diresmikan
30 November 2015 19:43 WIB
Upacara HUT Korpri Bengkalis Berlangsung Khidmat
30 November 2015 19:37 WIB
Korpri Kabupaten Pelalawan Akan Berkunjung Ke Bengkalis
22 October 2015 16:30 WIB
Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta
21 March 2023 15:38 WIB