Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk membebaskan terdakwa korupsi "Docking" Kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau pada Selasa.
"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai sesuai fakta hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, baik yang tertuang dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang diungkapkan JPU dalam dakwaan sebesar Rp1,7 miliar itu turut menyeret seorang petinggi Pelindo lainnya, Hartono.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Berita Lainnya
Sidang Pledoi, Pengacara mohon Hakim bebaskan Amril Mukminin
15 October 2020 20:26 WIB
Hakim vonis 6 tahun penjara dan Rp60,5 miliar koruptor jalan Bengkalis
29 July 2020 17:47 WIB
Pengadilan Tipikor Pekanbaru tunjuk hakim adili suap alih fungsi hutan
17 June 2020 15:29 WIB
Sunat dana hibah, bekas legislator Bengkalis divonis dua tahun penjara
05 March 2020 19:32 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa korupsi cetak sawah Pelalawan
24 September 2019 16:56 WIB
Terdakwa korupsi Dispora Riau dituntut 7,5 tahun penjara
15 July 2019 21:55 WIB
Hakim Tipikor Pekanbaru Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Dokter Korupsi
09 January 2019 22:36 WIB
Hakim Tipikor Pekanbaru Jatuhkan Vonis Bersalah Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Tugu Antikorupsi Riau
03 September 2018 16:40 WIB