Hakim Tipikor PN Pekanbaru Putus Bebas Mantan GM Pelindo Dumai

id hakim tipikor, pn pekanbaru, putus bebas, mantan gm, pelindo dumai

Hakim Tipikor PN Pekanbaru Putus Bebas Mantan GM Pelindo Dumai

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk membebaskan terdakwa korupsi "Docking" Kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau pada Selasa.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," kata majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai sesuai fakta hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, baik yang tertuang dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang diungkapkan JPU dalam dakwaan sebesar Rp1,7 miliar itu turut menyeret seorang petinggi Pelindo lainnya, Hartono.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.