Pekanbaru, (Antarariau.com) -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
dalam putusannya menetapkan Hartono yang merupakan pensiunan Pelindo Dumai bersalah sesuai dakwaan Primer JPU.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo
menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUH-Pidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider satu bulan penjara," lanjut Hakim Ketua Pudjo.
Berbeda dengan Mantan GM Pelindo Dumai, Zainul Bahri dalam kasus yang sama, hakim memutuskan untuk membebaskannya. Dugaan korupsi ini "Docking" Kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau.
"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," katanya saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
Berita Lainnya
Pos Indonesia salurkan uang sembako pensiunan Pelindo senilai Rp38,9 miliar
20 April 2023 12:00 WIB
Pj Gubernur Riau tinjau jembatan duplikat Sungai Masjid Kota Dumai
25 March 2024 13:03 WIB
Karhutla terjadi di perbatasan Bengkalis-Dumai, dua heli bantu padamkan
22 March 2024 14:54 WIB
Tujuh TPS di Dumai ditetapkan PSU karena lakukan ini
16 February 2024 19:42 WIB
Kemenhub akan maksimalkan fungsi Pelabuhan Dumai, Riau dan Selat Lampa
09 February 2024 11:40 WIB
Stok elpiji langka di Dumai, ini yang dilakukan Dinas Perdagangan
06 February 2024 15:37 WIB
Pemko Dumai bentuk OPD baru Badan Riset dan Inovasi Daerah, ini tugas fungsinya
04 January 2024 16:08 WIB
Semen Padang gelar khitanan massal gratis di Dumai
27 December 2023 10:20 WIB