Pensiunan Pelindo Dumai ini Divonis Dua Tahun Karena Kasus Korupsi

id pensiunan pelindo, dumai ini, divonis dua, tahun karena, kasus korupsi

Pensiunan Pelindo Dumai ini Divonis Dua Tahun Karena Kasus Korupsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

dalam putusannya menetapkan Hartono yang merupakan pensiunan Pelindo Dumai bersalah sesuai dakwaan Primer JPU.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyo

menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUH-Pidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider satu bulan penjara," lanjut Hakim Ketua Pudjo.

Berbeda dengan Mantan GM Pelindo Dumai, Zainul Bahri dalam kasus yang sama, hakim memutuskan untuk membebaskannya. Dugaan korupsi ini "Docking" Kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," katanya saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.