PN Tipikor Pekanbaru Tambah Catatan Vonis Bebas Kasus Korupsi

id pn tipikor, pekanbaru tambah, catatan vonis, bebas kasus korupsi

PN Tipikor Pekanbaru Tambah Catatan Vonis Bebas Kasus Korupsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menambah catatan vonis bebas dalam kasus korupsi. Pada Selasa (5/12) lalu,majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Pudjoharsoyomemutuskan untuk membebaskan terdakwa korupsi "Docking" Kapal PT Pelindo Cabang I Dumai, Provinsi Riau.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," katanya saat membacakan putusan.

Sesuai catatan Antara, hakim ketua yang memutus perkara ini sebelumnya pernah membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya seperti Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana yang sebelumnya menjalani persidangan pada kasus kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub dan Du Nun alias Aguan alias A Nun.

Dalam Kasus Korupsi Pelindo Dumai ini, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai sesuai fakta hukum tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai, baik yang tertuang dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara seperti yang diungkapkan JPU dalam dakwaan sebesar Rp1,7 miliar itu turut menyeret seorang petinggi Pelindolainnya, Hartono.

Hanya saja, dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan Hartono yang merupakan pensiunan Pelindo Dumai bersalah sesuai dakwaan Primer JPU.

Hakim menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUH-Pidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 50 juta atau subsider satu bulan penjara," lanjut Hakim Ketua Pudjo.

Kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hendarsyah mengatakan terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, atau subsider enam bulan penjara.

Selain itu, dalam perkara ini, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.264.000 atau subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800.000.000 atau subsider empattahun penjara.Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.