Apapun Medsosnya, RTMC Polda Riau Punya Akunnya, Silahkan Disampaikan Keluhannya

id apapun medsosnya, rtmc polda, riau punya, akunnya silahkan, disampaikan keluhannya

Apapun Medsosnya, RTMC Polda Riau Punya Akunnya, Silahkan Disampaikan Keluhannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau mensosialiksasikan beragam media sosial kepada masyarakat guna memudahkan akses informasi dan meningkatkan kinerja petugas terkait gangguan lalu lintas.

"Apabila masyarakat menemukan gangguan di Jalan Raya seperti Traffic Light tidak berfungsi atau kemacetan lalu lintas bisa langsung menyampaikan ke kita melalui media sosial," jelas Kasubdi Min Regident Ditlantas Polda Riau AKBP A Basuni kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dia merincikan media sosial yang dimaksud adalah Facebook, Twitter, Path, Line, Instagram, We Chat, Kakao Talk dengan format RTMC DITLANTAS Polda Riau atau RTMC POLDA RIAU serta pin Blackberry Messanger 57851448.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan dengan mudah segala informasi kepada petugas terkait permasalahan di jalan yang mengganggu lalu lintas sehingga jajaran Ditlantas Polda Riau dapat segera mengantisipasinya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwasa Ditlantas Polda Riau turut menyediakan "call center" Polda Riau dengan menghubungi 0761 554249 atau NTMC Polri 1500 669.

Lebih lanjut, selain menyediakan beragam media sosial tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan terobosan lainnya yakni website resmi Polri yang dapat digunakan untuk memeriksa surat menyurat kendaraan bermotor.

Dia mengatakan pada website beralamat di www.regident-centre.id/infokendaraan.php atau www.rckorlantaspolri.id/infokendaraan.php itu masyarakat dapat memeriksa apakah kendaraan yang mereka miliki tersebut resmi atau tidak. "Selain itu, website itu juga dapat digunakan untuk memeriksa calon kendaraan bekas yang akan mereka beli," jelasnya.

Dia menjelaskan cara menggunakan website tersebut cukup mudah yakni masyarakat hanya perlu memasukknya nomor polisi dan lima nomor terakhir pada nomor rangka kendaraan pada kolom yang tersedia.

"Jika kedua nomor tersebut benar, maka seluruh kolom akan terisi secara otomatis data pemilik kendaraan. Namun jika salah maka kolom akan kosong dengan sendirinya dan dipastikan kendaraan tersebut bodong," jelasnya.

Dia mengatakan progam itu mulai diluncurkan sejak akhir tahun 2015 lalu dapat digunakan untuk menghindari agar masyarakat tidak tertipu saat transaksi jual beli kendaraan bekas.

"‎Kita berharap, dengan inovasi ini masyarakat bisa terbantu untuk mendapatkan informasi terkait resmi atau tidaknya kendaraan bermotor bekas yang akan dibeli," ujarnya.