Akibat Kabut Asap, Realisasi Pajak Riau-Kepri 76 Persen Tahun 2015

id akibat kabut, asap realisasi, pajak riau-kepri, 76 persen, tahun 2015

Akibat Kabut Asap, Realisasi Pajak Riau-Kepri 76 Persen Tahun 2015

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Realisasi penerimaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau selama 2015 mencapai Rp19,1 triliun atau hanya 76,07 persen dari target Rp25,18 triliun.

Kepala DJP Riau-Kepri, Jatnika, di Pekanbaru, Rabu, menyatakan faktor kelesuan ekonomi ditambah lagi bencana asap kebakaran lahan dan hutan di Sumatera menjadi sejumlah penyebab tak optimalnya pencapaian realisasi pajak 2015.

"Musibah kabut asap juga mengganggu penerimaan pajak, selain memang perekonomian dunia yang sulit," kata Jatnika kepada wartawan.

Menurut dia, program DJP yang memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi pajak juga tidak terlalu signfikan mendongkrak penerimaan. Hal itu terlihat dari hanya sekitar 4.000 wajib pajak yang melakukan pelaporan dan mendapat penghapusan sanksi pajak. Itu artinya, tidak sampai satu persen dari 1 juta wajib pajak yang terdaftar di Riau dan Kepri.

"Persentasenya tidak sampai satu persen, sedangkan realisasinya hanya sekitar Rp700 miliar," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari realisasi pajak 2015 paling banyak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp11,9 triliun, PPh Migas mencapai Rp1,8 miliar, Pajak Pertamabahan Nilai (PPN dan PPnBM) mencapai Rp5,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp1,3 triliun dan Pajak sektor lainnya Rp180 miliar.

Sementara itu, sektor industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan pajak karena mencapai jumlah 25,10 persen. Kemudian, sektor perdagangan 14,82 persen, konstruksi 9,77 persen, pertambangan dan penggalian 9,20 persen, serta kategori PBB 7,15 persen.

Ia menambahkan, tahun 2016 DJP belum menentukan target penerimaan pajak. Meski begitu, DJP pada tahun ini akan mengedepankan penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberikan efek jera bagi pengemplang pajak.

"Saya himbau agar wajib pajak disiplin waktu dalam membayar pajak," katanya.