Korupsi Dana Penelitian, Dosen UIR dan Rekannya Divonis Empat Tahun

id korupsi dana, penelitian dosen, uir dan, rekannya divonis, empat tahun

Korupsi Dana Penelitian, Dosen UIR dan Rekannya Divonis Empat Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua terdakwa korupsi dana hibah penelitian Universitas Islam Riau, Said Fazli dan Emrizal, Rabu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto dalam amar putusan menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan bahwa terdakwa Emrizal secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," sebut ketua majelis hakim.

Pidana yang sama turut diterapkan kepada terdakwa lainnya Said Fhazli, namun Direktur Global Energy Enterprise itu diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.350.000 subsider 6 bulan penjara.

Terkait putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan penasehat hukum menyatakan fikir-fikir.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Said Fhazli dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta, atau subsider 6 bulan penjara. Said Fhazli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta yang dikurangi Rp21 juta yang telah dikembalikan subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Sedangkan Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UIR dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Emrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta atau subsider 8 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup.

Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.