Hadapi MEA, Dumai Sempurnakan Aturan Penempatan Tenaga Kerja Asli Daerah

id hadapi mea, dumai sempurnakan, aturan penempatan, tenaga kerja, asli daerah

Hadapi MEA, Dumai Sempurnakan Aturan Penempatan Tenaga Kerja Asli Daerah

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai akan menerapkan ketentuan penempatan tenaga kerja antar kabupaten/kota dan provinsi secara optimal dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimulai tahun ini.

Kepala Bidang Penempatan dan Bursa Tenaga Kerja Disnaker Dumai Soufandi Souhan menyebutkan bahwa penegakan dan penerapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini sebagai upaya terobosan baru dalam penyerapan tenaga kerja.

"Aturan penempatan tenaga kerja antar kabupaten/kota dan antar provinsi akan kita terapkan dalam MEA ini karena peraturan daerah tidak efektif lagi untuk dilaksanakan," katanya kepada pers, Rabu.

Menurut dia, pelaksanaan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang penempatan kerja tersebut dinilai lebih relevan untuk diterapkan pada 2016 untuk meningkatkan daya saing kerja di dunia usaha.

Sebab dalam penerapan MEA ini akan membuka peluang penuh kesempatan warga negara Indonesia dimana saja untuk bekerja di daerah dan perusahaan bukan domisili asal memiliki kompetensi dan daya saing tinggi.

"Pelaksanaan Perda Dumai nomor 10 tahun 2004 harus disempurnakan jika ingin tetap diterapkan dan dipertahankan, karena dalam MEA ini untuk mendapatkan pekerjaan merupakan hak setiap warga negara," terang dia.

Kewenangan pemerintah daerah dalam penerapan penempatan tenaga kerja ini hanya sebatas memberikan masukan kepada pengusaha dan perusahaan agar bisa memperhatikan masyarakat tempatan.

Jika pemerintah tetap menerapkan produk hukum daerah dalam pengaturan penempatan tenaga kerja, dikuatirkan dapat menghambat WNI memperoleh pekerjaan, dan berpotensi menimbulkan tuntutan.

Dia menambahkan, keuntungan penerapan Permenakertrans tersebut

akan memudahkan pemerintah daerah melakukan kontrol dan mengendalikan jumlah tenaga kerja dari luar yang akan bekerja.

"Sistem kerja mengacu aturan Menaker mewajibkan pekerja dari luar daerah atau pekerja asing membawa rekomendasi dan kartu pencari kerja dari instansi pemerintah domisili," ungkap dia.

Dia berharap, agar dalam MEA ini masyarakat Dumai dapat meningkatkan kualitas diri dan daya saing agar bisa terserap kerja dan mampu memenuhi kebutuhan kerja di perusahaan