Setiap RW Pekanbaru Kecipratan Rp50 Juta Meski Perdanya Sedang Direvisi

id setiap rw, pekanbaru kecipratan, rp50 juta, meski perdanya, sedang direvisi

Setiap RW Pekanbaru Kecipratan Rp50 Juta Meski Perdanya Sedang Direvisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyebutkan menarik kembali draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang sudah masuk Prolegda tahun 2016, guna dilakukan perbaikan dan penajaman landasan hukumnya.

"Sehingga siapapun nanti Walikota yang memimpin Pekanbaru, PMB-RW tetap jadi program yang berjalan berkelanjutan dan tidak dibatalkan," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Firdaus, awalnya pada usulan ranperda PMB-RW, instansi yang bertanggungjawab penuh pada operasional adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Namun setelah dievaluasi fungsinya dikembalikan ke Camat, maka ranperda yang sudah terlanjur dirubah. Karena ini juga sesuai dan sejalan dengan tugas Camat dalam undang-undang salah satunya pemberdayaan. Sehingga kegiatan ini dilimpahkan kesana.

"Sementara Bappeda hanya akan jadi pengawas dan monitoring," beber Firdaus.

Selain itu lanjut Firdaus yang diubah adalah, struktur organisasi yang membangun PMB-RW.

"Karena terlalu panjang, makanya dilakukan perampingan,l tuturnya.

Perbaikan ranperda PMB-RW ini sebut Wako atas masukan dan pertimbangan legislatif dan keinginan Pemko juga. Sehingga benar-benar tercipta ranperda yang kuat sebagai landasan pemberdayaan dimasyarakat.

"Ini inovasi baru untuk memberdayakan masyarakat di tiga bidang ekonomi, lingkungan dan SDM," tutur Firdaus,

Namun demikian Firdaus optimis bagian hukum Pemko akan bekerja cepat untuk menyelesaikan perubahan ini. Sehingga bisa disahkan tahun ini juga.

"Kami targetkan pengesahannya akan dilakukan tahun ini juga,"tandasnya.

Sementara terkait penggelontoran dana bantuan PMB-RW sendiri, tambah dia sudah akan dimulai tahun 2016 bagi 58 Kelurahan yang ada.

Masing-masing RW akan mendapatkan dana Rp50 juta, untuk digunakan bagi pemberdayaan masyarakat lewat bimbingan sarjana penmping.

Terkait dasar hukum penggelontoran dana tersebut ujar Firdaus tidak meski menunggu Ranperda disahkan.

"Kan sudah ada Perwako yang mengatur penyerahan dana yang tercantum dalam kegiatan," pungkasnya.