Belum Ada SOP MEA, Pekanbaru Belum Bisa Awaasi Barang Impor

id belum ada, sop mea, pekanbaru belum, bisa awaasi, barang impor

Belum Ada SOP MEA, Pekanbaru Belum Bisa Awaasi Barang Impor

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyebutkan, berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak 1 Januari 2016 belum bisa melakukan penegakan hukum terkait pengawasan barang impor yang beredar diwilayah setempat.

"Pasalnya belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Perdagangan," ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman, di Pekanbaru, Jumat.

Masirba menyebutkan, sejauh ini untuk pengawasan barang impor yang beredar di Pekanbaru masih menggunakan sistem lama yang manual.

"Selagi masih belum ada SOP yang baku terkait barang Impor dari Kementerian Perdagangan, maka aturan lama masih diberlakukan," tuturnya.

Meski demikian sebut Masirba pihaknya telah menjadwalkan pada pertengahan bulan ini akan ke Jakarta menemui Kementerian Perdagangan untuk membicarakan mengenai SOP dimaksud.

"Payung hukumnya sudah ada, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun perlu dibicarakan untuk pemberlakuannya," sebutnya lagi.

Ia menambahkan diperkirakan jika SOP selesai maka bulan Oktober tahun ini sudah bisa digunakan.

Menurut Masirba sebelum memasuki era MEA, Disperindag rutin menggelar pengawasan, salah satunya pada makanan.

Yang dicek itu lanjutnya, makanan yang tidak memenuhi standar, baik bentuk kemasannya yang sudah rusak, serta kedaluarsanya.

"Bila ditemukan tentu saja akan disita karena sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.

Diakui Masirba sebelum MEA berlaku, tidak jarang pihaknya menemukan makanan impor yang tidak layak edar.

"Dari beberapa kali pengawasan yang dilakukan, kami juga sudah menemukan makanan impor yang tidak layak konsumsi. Seperti biskuit, susu, minuman dan lainnya," ujarnya lagi.

Selain itu ia menambahkan pengawasan juga dilakukan bagi barang tidak ada kode halal dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) serta tidak ada kode Makanan Luar Negeri (ML) dan Makanan Dalam Negeri (MD).

"Itu akan disita, semua diatur dalam Tata Niaga, ada yang diatur, diperbolehkan, dan dilarang,"jelasnya lagi.

Masirba mencontohkan, beberapa barang yang diatur masuk ke wilayah Indonesia seperti biskuit merk A, distributor negara asal hanya dapat memasukkan barang sebanyak 300 bungkus, lewat dari jumlah tersebut, sudah dikatakan penumpukan.

"Itu melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, sanksinya 10 miliar. Biasanya terjadi di Jakarta,"tambahnya.

Sekedar inormasi, MEA sudah diberlakukan di wilayah ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Filipina, Laos dan Timor-Timor.