1,7 Juta Penerima KIS-PBI Tak Lagi Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

id 17 juta, penerima kis-pbi, tak lagi, dapat bantuan, iuran bpjs kesehatan

1,7 Juta Penerima KIS-PBI Tak Lagi Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan menyebutkan pada tahun 2015 tercatat 86,4 juta jiwa peserta KIS-PBI, namun pada tahun 2016 akan ada 1.754.000 jiwa di antaranya tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.

"Kebijakan ditetapkan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015, sehingga masyarakat dapat mengetahui nama mereka yang sudah dinon-aktifkan dalam masterfile BPJS Kesehatan," kata Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Kantor Pusat, melalui staf Humas BPJS Kesehatan Divre II Hariyati, di Pekanbaru, Jumat.

Hariyati mengutip siaran pers itu, menjelaskan bahwa dalam hal ini BPJS Kesehatan Membentuk Pos Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI.

Ia menyebutkan, bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja).

Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI).

Untuk Kartu lainnya seperti Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.

"Oleh karena itu, selanjutnya masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI dihimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya," katanya.

Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, katanya lagi, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.

Untuk memastikan kelengkapan informasi lebih lanjut, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional, Kantor Cabang dan Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK). Untuk hotline yang dapat dihubungi di tingkat Kantor Pusat : 08119104999 (Hangga dan Vonica) dan atau dikirim melalui alamat e-mail pengaduan lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id. Saat ini, seluruh Kantor Divisi Regional dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3 (PT Pos/TIKI/JNE/Mitra BPJS Kesehatan) untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile peserta yang didaftarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2015, yang datanya ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam PP Nomor 101 tahun 2012 yang sudah diperbaharui melalui PP Nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran.

"Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain, peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya," katanya.