Usulan UMK Pekanbaru 2016 Dipotong Rp19.060 dari yang Diajukan

id usulan umk, pekanbaru 2016, dipotong rp19060, dari yang diajukan

Usulan UMK Pekanbaru 2016 Dipotong Rp19.060 dari yang Diajukan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akhirnya merevisi Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2016 sebesar Rp19.060, setelah mendapatkan penolakan oleh Provinsi Riau karena dianggap belum sesuai aturan PP nomor 78 tahun 2015.

"Revisi usulan UMK Pekanbaru 2016 sudah kami sampaikan lagi ke Pemerintah Provinsi Riau," ungkap Kadisnaker, Pekanbaru, Jonny Sarikoen, di Pekanbaru, Senin.

Jonny menyebutkan sebelumnya memang Pemko telah menyepakati usulan besaran UMK 2016 sebesar Rp2.165.435.

Angka ini sebutnya merupakan hasil perumusan tim yang tergabung dalam dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pelaku usaha, perwakilan buruh dan pemerintah.

Namun setelah diserahkan ke Provinsi Riau untuk disetujui, ternyata memperoleh koreksi, sehingga dikembalikan untuk direvisi.

"Ada kesalah fahaman terkait penghitungan, sementara tim sudah mempedomani PP no 78 tahun 2015," bebernya.

Namun hal tersebut tidak jadi masalah sebutnya, karena langsung dilakukan perbaikan.

"Setelah di hitung ulang usulan angka UMK semula Rp2.165.435 turun sedikit menjadi Rp.2.146.375," bebernya.

Ditambahkan Jonny dengan revisi ini, maka sudah tidak ada lagi permasalahan. Tinggal menunggu disetujui oleh Gubernur.

"Kalau selesai dua tiga hari kedepan sudah langsung kita terapkan," tandasnya.

Terkait sosialisasi, ia menambahkan, pihaknya sudah selesai melakukannya dibulan Desember 2015 kemaren.

"Terhitung Januari 2016 UMK ini sudah langsung berlaku," tandasnya.