Jakarta, (Antarariau.com) - Dua anak buah kapal (ABK) WNI yang sebelumnya ditahan di Somalia setelah kapalnya terhempas badai dan kemudian terdampar di Pantai El Merina, Somalia, telah dipulangkan.
"Mereka tiba di Indonesia sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin.
Kedua WNI yang masing-masing berperan sebagai kapten dan juru mesin dalam kapal Al Aman milik sebuah perusahaan Korea Selatan tersebut dibebaskan setelah pihak perusahaan bersedia membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.
Berbeda dengan 10 rekan mereka yang langsung dibebaskan beberapa hari setelah kapal tersebut karam pada Agustus 2015, kedua WNI itu sempat ditahan dan dijadikan jaminan karena dianggap melakukan penangkapan ikan ilegal dan memasuki wilayah perairan itu tanpa izin.
Namun, dengan koordinasi dan negosiasi antara pemerintah Somalia, Korea Selatan sebagai pihak pemilik kapal, serta dibantu oleh Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang berbasis di Nairobi, kedua ABK WNI tersebut resmi dinyatakan bebas oleh pengadilan Puntland, salah satu negara bagian di Somalia, pada 31 Desember 2015.
"Setelah melalui proses pembebasan dan administrasi, mereka kami terbangkan ke Nairobi untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia," kata Iqbal.
Pada 4 Agustus, Kapal Al Aman milik perusahaan Korea Selatan yang dioperasikan perusahaan Yaman telah terhempas badai dan kandas di Pantai El Merina, Somalia, yang keamanannya sangat rawan.
Dari 32 ABK yang berada di kapal tersebut, 12 orang adalah WNI, termasuk kapten kapal, sementara sisanya adalah warga negara Vietnam dan Kenya.
KBRI Nairobi segera menjalin komunikasi dengan otoritas Somalia dan pada 6 Agustus, Kepolisian Puntland, Somalia, berhasil mengevakuasi mereka ke daratan.
Pada 7 Agustus, Direktur PWNI BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga memanggil pejabat konsuler Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta, untuk meminta pemerintahnya mendesak pemilik kapal agar segera menyelamatkan seluruh ABK, memulangkan dan memenuhi hak-hak mereka.
Berita Lainnya
Terjebak dalam tangki pelampung kapal, dua ABK tewas di Perairan Indragiri
19 August 2022 15:56 WIB
Dua ABK tongkang batu bara di Aceh Barat tewas akibat gas beracun
15 November 2021 19:48 WIB
Evakuasi warga negara Indonesia, ABK MV Eurodam dibagi dua gelombang
17 June 2020 16:39 WIB
ABK korban kerja paksa di kapal ikan China bertambah, dua awak sempat melompat ke laut saat kapal melintasi Selat Malaka
08 June 2020 9:51 WIB
Retno Marsudi katakan Dua WNI ABK Diamond Princess pilih untuk tetap tinggal di Jepang
27 February 2020 13:34 WIB
Dua perahu nelayan di Sasak, Sumatera Barat kembali tenggelam lima ABK hilang
29 January 2020 16:44 WIB
Tujuh Anak Buah Kapal WNI terkatung-katung dua pekan di perairan Shanghai
01 May 2019 17:00 WIB
Dua Kapal Ikan ABK Asing Terjaring Koarmabar
12 December 2014 21:35 WIB