Dua ABK Indonesia Kembali Setelah Ditahan Somalia Selama 6 Bulan

id dua abk, indonesia kembali, setelah ditahan, somalia selama, 6 bulan

Dua ABK Indonesia Kembali Setelah Ditahan Somalia Selama 6 Bulan

Jakarta, (Antarariau.com) - Dua anak buah kapal (ABK) WNI yang sebelumnya ditahan di Somalia setelah kapalnya terhempas badai dan kemudian terdampar di Pantai El Merina, Somalia, telah dipulangkan.

"Mereka tiba di Indonesia sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Kedua WNI yang masing-masing berperan sebagai kapten dan juru mesin dalam kapal Al Aman milik sebuah perusahaan Korea Selatan tersebut dibebaskan setelah pihak perusahaan bersedia membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Berbeda dengan 10 rekan mereka yang langsung dibebaskan beberapa hari setelah kapal tersebut karam pada Agustus 2015, kedua WNI itu sempat ditahan dan dijadikan jaminan karena dianggap melakukan penangkapan ikan ilegal dan memasuki wilayah perairan itu tanpa izin.

Namun, dengan koordinasi dan negosiasi antara pemerintah Somalia, Korea Selatan sebagai pihak pemilik kapal, serta dibantu oleh Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang berbasis di Nairobi, kedua ABK WNI tersebut resmi dinyatakan bebas oleh pengadilan Puntland, salah satu negara bagian di Somalia, pada 31 Desember 2015.

"Setelah melalui proses pembebasan dan administrasi, mereka kami terbangkan ke Nairobi untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia," kata Iqbal.

Pada 4 Agustus, Kapal Al Aman milik perusahaan Korea Selatan yang dioperasikan perusahaan Yaman telah terhempas badai dan kandas di Pantai El Merina, Somalia, yang keamanannya sangat rawan.

Dari 32 ABK yang berada di kapal tersebut, 12 orang adalah WNI, termasuk kapten kapal, sementara sisanya adalah warga negara Vietnam dan Kenya.

KBRI Nairobi segera menjalin komunikasi dengan otoritas Somalia dan pada 6 Agustus, Kepolisian Puntland, Somalia, berhasil mengevakuasi mereka ke daratan.

Pada 7 Agustus, Direktur PWNI BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal juga memanggil pejabat konsuler Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta, untuk meminta pemerintahnya mendesak pemilik kapal agar segera menyelamatkan seluruh ABK, memulangkan dan memenuhi hak-hak mereka.