Setelah Menuai Pro dan Kontra, Ditjen Migas Hentikan Pengeboran Lapindo

id setelah menuai, pro dan, kontra ditjen, migas hentikan, pengeboran lapindo

Setelah Menuai Pro dan Kontra, Ditjen Migas Hentikan Pengeboran Lapindo

Jakarta, (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan proses pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas untuk pembuatan sumur barunya di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, dihentikan untuk dievaluasi.

"Untuk Lapindo yang melakukan pengeboran di Tanggulangin, untuk menciptakan sumur baru, untuk saat ini pengeboran dihentikan untuk dilakukan evaluasi berbagai aspek, termasuk aspek sosial masyarakat," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja di Gedung Migas, Jakarta, Senin.

Ketika ditanya apakah Lapindo melanggar prosedur sehingga prosesnya harus dihentikan, Wiratmajda menegaskan perusahaan tersebut tidak melanggar apapun, namun alasan penghentian itu adalah administratif.

"Tidak ada prosedur yang dilanggar, Work Program and Budgeting (WPnB) sudah disetujui oleh SKK Migas, izin dari daerah sudah ada, yang belum adalah dari Ditjen Migas namanya persetujuan keselamatan kerja, karena biasanya memang bertahap. Jadi mohon dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur. Kita akan evaluasi terutama teknis dan aspek sosial masyarakat. Itu yang perlu kami klarifikasi soal Lapindo," ujar dia.

Menurutnya, untuk melakukan pengeboran, sebuah perusahaan harus melalui beberapa tahap. Tahap pertama mendapatkan persetujuan work budget and program dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kedua, mendapat izin Upaya Kelola Lingkungan dari daerah, ketiga, sebelum pelaksanaan, mendapat persetujuan keselamatan kerja pengeboran dan spud in dari oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Persetujuan keselamatan kerja pengeboran itulah yang belum dikeluarkan Ditjen Migas, Kementerian ESDM.

"Kami sudah berkoordinasi dengan SKK Migas untuk saat ini rencana Lapindo Brantas dihentikan dulu, untuk ditinjau lagi. Karena kami lihat lagi berbagai risikonya, termasuk risiko sosialnya," tambahnya.

Ditjen Migas memandang penghentian tersebut adalah untuk melindungi warga masyarakat juga, seperti peralatan pengeboran yang biasanya ada tender dan jika sudah ada pemenang, dari Ditjen Migas akan memeriksa keselamatan kerja keselamatan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto mengatakan semisal jika memasang dan memakai rig dari luar negeri akan diperiksa termasuk orang-orang nya. Lalu sebelum pemboran dilihat lagi dokumen yang dimiliki untuk menghindari semburan yang berbahaya.

"Kalau ada blow out gimana, sehingga blow out preventer-nya apakah sudah baik atau belum. Saat ini itu semua belum ada. Jadi kami belum berikan persetujuan apa-apa karena itu baru site preparation. Di lapangan belum apa-apa, jadi kami stop dulu agar tidak salah persepsi," paparnya.

Sebelumnya dikabarkan pada Rabu (06/01), Lapindo Brantas mulai melakukan persiapan pengeboran sumur gas baru di Desa Kedungbanteng, Sidoarjo.

Proyek tersebut letaknya 2,5 kilometer dari pusat semburan gas dan Lumpur Lapindo di Porong itu, memakan lahan seluas 4.000 meter persegi, dengan lahan yang sudah dibebaskan seluas satu hektare.

Kepala humas Lapindo Brantas, Arief Setya Widodo mengklaim proyek pengeboran itu sudah mendapatkan izin dari SKK Migas dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Secara terpisah, SKK Migas mengamini bahwa izin pengeboran telah diberikan setelah dilakukan kajian aspek geologi dan geofisika di lokasi rencana pengeboran.

Soal siapakah yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan teknis, kepala humas SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan risiko operasional ada pada Lapindo Brantas.

Rencana pengeboran sumur gas oleh Lapindo Brantas ini masih menuai pro dan kontra dari warga Desa Kedungbanteng dan Banjarasri. Sebagian menolak karena masih trauma dengan peristiwa Lumpur Lapindo pada 2006.