Kuala Lumpur, (Antarariau.com) - Seorang pria warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia atas dakwaan memiliki bahan penerbitan berkaitan dengan kelompok teroris Al Qaeda.
Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya (40) setelah ia mengaku bersalah dan memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1), demikian dilaporkan berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa.
Hani didakwa memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris yaitu Al-Qaeda In the Arabian Peninsula atau AQAP.
Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang.
Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.
Setelah dianalisis, semua barang itu memiliki kandungan gambar-gambar berkaitan dengan Al Qaeda in the Arabian (AQAP).
Berita Lainnya
Jemput sabu dari Malaysia, tiga pengedar dituntut penjara seumur hidup
18 November 2021 20:00 WIB
Warga malaysia Penghina Bendera RI Divonis 15 Bulan Penjara
06 December 2013 8:00 WIB
Sembilan bulan kabur, mantan Ketua KONI Kampar akhirnya tobat
10 October 2022 15:07 WIB
Bayi sembilan bulan di Riau meninggal akibat COVID-19. Kok bisa?
19 June 2020 8:56 WIB
Sembilan aturan untuk tempat makan boleh buka selama Ramadhan di Pekanbaru
06 May 2019 14:06 WIB
Pria Kurang Waras Cekek Balita Sembilan Bulan
07 November 2014 8:31 WIB
Sembilan Bulan Menunggu Jembatan Siak IV Selesai
27 May 2014 12:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB