Jaringan Pipa Gas ke Rumah Tangga di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru

id jaringan pipa, gas ke, rumah tangga, di kecamatan, limapuluh pekanbaru

Jaringan Pipa Gas ke Rumah Tangga di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, diputuskan sebagai wilayah pertama di Riau yang mendapatkan pembangunan jaringan pipa gas ke rumah tangga (city gas/gas kota) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

"Proses pembangunannya sudah dimulai Agustus 2015" kata Camat Limapuluh, Adiyanto di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Adiyanto, penentuan lokasi pembangunan gas rumah tangga ini murni dari keputusan Kementerian ESDM setelah melihat dan melakukan survey kelayakannya.

Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru saat dimintai usulan wilayah yang akan jadi program percontohan gas kota mengusulkan beberapa kecamatan.

"Tetapi setelah Kementerian ESDM melihat kontur tanah, lokasi wilayah yang dekat dengan sumber aliran gas nantinya maka pilihan jatuh kepada Kecamatan Limapuluh," bebernya.

Ia mengatakan pembangunan jaringan dimulai dengan memasang pipa dan membangun empat regulator di empat titik.

Untuk pembangunan jaringan ini, katanya, teknisi menanam pipa di tepian jalan raya lalu melanjutkan ke masing-masing rumah tangga.

"Sebagai pusat kontrol ada empat lokasi pembangunan regulatornya yakni di Kantor Camat Limapuluh, Pasar Limapuluh, Puskesmas dan Dispora," tuturnya lagi.

Hingga kini, katanya, progres pembangunan dan penanaman pipa gas kota ini tidak alami kendala karena mendapat dukungan penuh dari warga dikecamatan tersebut.

Bahkan, Pemkot Pekanbaru sedari dini sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat tentang kegunaan program gas kota tersebut.

"Pihak ketiga bahkan menjanjikan program ini tuntas dibangun Februari tahun 2016," tutupnya.

Gas kota city gas merupakan program pemerintah yang memaksimalkan pemanfaatan gas alam untuk kebutuhan rumah tangga. Didistribusikan melalui sistem perpipaan layaknya distibusi air.

Beberapa kota seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Cirebon, Palembang, Surabaya dan Medan sudah lama menikmati bahan bakar gas jenis ini.

Pemerintah mulai menggiatkan pemanfaatan gas alam ini dengan program gas kota dengan memperluas area distribusinya di kota-kota lainnya.

Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 yang menyebutkan terbukanya bisnis distribusi gas ini turut membantu pelaksanaan kebijakan gas kota dengan bermunculannya perusahaan-perusahaan daerah maupun swasta untuk terlibat di dalamnya.

Selama ini pendistribusan gas alam khususnya untuk rumah tangga dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN )yang memfokuskan pada bidang transmisi dan distribusi gas alam.