Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, diputuskan sebagai wilayah pertama di Riau yang mendapatkan pembangunan jaringan pipa gas ke rumah tangga (city gas/gas kota) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
"Proses pembangunannya sudah dimulai Agustus 2015" kata Camat Limapuluh, Adiyanto di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Adiyanto, penentuan lokasi pembangunan gas rumah tangga ini murni dari keputusan Kementerian ESDM setelah melihat dan melakukan survey kelayakannya.
Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru saat dimintai usulan wilayah yang akan jadi program percontohan gas kota mengusulkan beberapa kecamatan.
"Tetapi setelah Kementerian ESDM melihat kontur tanah, lokasi wilayah yang dekat dengan sumber aliran gas nantinya maka pilihan jatuh kepada Kecamatan Limapuluh," bebernya.
Ia mengatakan pembangunan jaringan dimulai dengan memasang pipa dan membangun empat regulator di empat titik.
Untuk pembangunan jaringan ini, katanya, teknisi menanam pipa di tepian jalan raya lalu melanjutkan ke masing-masing rumah tangga.
"Sebagai pusat kontrol ada empat lokasi pembangunan regulatornya yakni di Kantor Camat Limapuluh, Pasar Limapuluh, Puskesmas dan Dispora," tuturnya lagi.
Hingga kini, katanya, progres pembangunan dan penanaman pipa gas kota ini tidak alami kendala karena mendapat dukungan penuh dari warga dikecamatan tersebut.
Bahkan, Pemkot Pekanbaru sedari dini sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat tentang kegunaan program gas kota tersebut.
"Pihak ketiga bahkan menjanjikan program ini tuntas dibangun Februari tahun 2016," tutupnya.
Gas kota city gas merupakan program pemerintah yang memaksimalkan pemanfaatan gas alam untuk kebutuhan rumah tangga. Didistribusikan melalui sistem perpipaan layaknya distibusi air.
Beberapa kota seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Cirebon, Palembang, Surabaya dan Medan sudah lama menikmati bahan bakar gas jenis ini.
Pemerintah mulai menggiatkan pemanfaatan gas alam ini dengan program gas kota dengan memperluas area distribusinya di kota-kota lainnya.
Undang-undang Migas No 22 tahun 2001 yang menyebutkan terbukanya bisnis distribusi gas ini turut membantu pelaksanaan kebijakan gas kota dengan bermunculannya perusahaan-perusahaan daerah maupun swasta untuk terlibat di dalamnya.
Selama ini pendistribusan gas alam khususnya untuk rumah tangga dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN )yang memfokuskan pada bidang transmisi dan distribusi gas alam.
Berita Lainnya
Badak LNG dorong pembangunan jaringan pipa gas menuju IKN
04 November 2023 12:36 WIB
Tertunda 14 tahun, Jaringan pipa gas transmisi Cirebon-Semarang mulai dibangun
07 February 2020 14:04 WIB
Pipa jaringan bocor, puluhan ribu pelanggan PDAM Kota Malang "darurat" air bersih
14 January 2020 15:16 WIB
PGN bangun 4.000 jaringan gas rumah tangga di Siak
28 August 2019 14:54 WIB
Sebelum Tender SPAM Durolis, Pemko Dumai Deteksi Potensi Kerusakan Jaringan Pipa lama
26 June 2018 18:25 WIB
Pemko Pekanbaru Lanjutkan Pembangunan Jaringan Pipa Gas Hingga 12 Kecamatan
25 February 2018 13:55 WIB
Pipa Transportasi Jaringan Gas Duri Dumai Mulai Dibangun
13 November 2017 21:25 WIB
Cegah Masalah Tambahan, AP II Pekanbaru Bongkar Jaringan Semua Pipa
02 July 2017 12:15 WIB