Usulan UMK Seluruh Riau di atas Rp2 Juta, Berikut Rinciannya

id usulan umk, seluruh riau, di atas, rp2 juta, berikut rinciannya

Usulan UMK Seluruh Riau di atas Rp2 Juta, Berikut Rinciannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertransduk) Riau telah menerima seluruh revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 12 kabupaten/kota. Usulan itu disampaikan Kepala Disnakertrans, Rasidin di Pekanbaru, Selasa menyampaikan nominalnya di atas Rp2 juta semuanya.

Usulan tersebut sebelumnya mengalami beberapa revisi. Awalnya dilakukan kabupaten/kota dengan mengacu Standar Kelayakan Hidup. Namun setelah keluar paket ekonomi Jilid II akhir tahun lalu, acuannya diubah menjadi berdasarkan ada inflasi dan pendapatan domestik regional bruto.

Saat ini, kata Rasidin, pihaknya telah menerima dan telah diserahkan ke Pelaksana Tugas Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman untuk dijadikan Peraturan Gubernur.UMK tersebut baru saja diterimanya secara lengkap, karena ada dua daerah yang lama melakukan revisi setelah dikembalikan.

"Ini mau kita serah ke Asisten II, kemudian ke Plt Sekda baru selanjutnya ke Plt Gubernur Riau. Jika semua oke, baru dibuatkan Pergub-nya," kata Rasidin saat ditemui di Kantor Gubernur Riau.

Berdasarkan data tersebut terlihat Dumai merupakan yang terbesar dari 12 daerah di Riau, yakni sebesar Rp2.453.000. Sementara Kabupaten Rohil yang terkecil dengan besaran Rp2.129.650.

Ada besaran UMK untuk masing-masing kabupaten/kota, antara lain:

- Pekanbaru (Rp2.146.375)

- Dumai (Rp2.453.000)

- Rohul (Rp2.146.375)

- Inhu (Rp2.174.473)

- Inhil (Rp2.163.658)

- Kampar (Rp2.138.570)

- Bengkalis (Rp2.480.875)

- Siak (Rp2.209.930)

- Pelalawan (Rp2176.480)

- Kuansing (Rp2.207.700)

- Rohil (Rp2.129.650)