Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman Akhirnya Ditahan

id kasasi ditolak, ma mantan, bupati inhu, thamsir rachman, akhirnya ditahan

Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman Akhirnya Ditahan

Rengat, (Antarariau.com) - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Raja Thamsir Rachman, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun kurungan penjara.

"Kami sudah melakukan upaya jemput paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Indragiri Hulu Teuku Rahman di Rengat, Selasa.

Ia mengatakan, dalam amar putusan MA dengan Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Raja Thamsir Rachman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan penjara serta membayar UP (Uang Pengganti) sebesar Rp28.822.753.000.

"Hukum harus ditegakkan," sebutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino juga menambahkan, penjemputan paksa dilakukan di rumah kediaman Thamsir Rachman Pekanbaru pada Senin (11/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi APBD Inhu sebesar Rp79 Miliar itu saat ini resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pekanbaru.

Menurut Roy, saat dijemput dan dibawa ke LP, Thamsir Rachman tampak berbeda dengan foto - fotonya yang beredar, dia tampak lebih kurus, namun sehat akan tetapi mantan Bupati sebelum ke LP sudah melakukan tes kesehatan.

Sementara itu, Roy menyebutkan, sesuai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 lalu, Thamsir Rachman dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, meski begitu, masa tahanan itu akan dipotong dengan masa tahanan kota yang telah dijalani oleh Thamsir selama lebih dari setahun karena sebelumnya, Thamsir pada tahun 2012 mengajukan status tahanan kota ke Kejati Riau oleh karena alasan kesehatan.

Thamsir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan uang kas daerah sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 sebesar Rp79 Miliar. Lantas Thamsir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa mengajukan banding ke PT, kemudian berdasarkan hasil keputusan di PT Riau ternyata menguatkan hasil keputusan dari PN Pekanbaru, setelah itu pengajuan Kasasi ke MA oleh pihak JPU dan terdakwa juga ditolak dan serangkaian proses yang dilalui hingga eksekusi penahanan Thamsir.

"Upaya jemput paksa tersebut merupakan atas perintah Kejari Rengat, Nomor: Print- 28/N.4.12/FU.1/01/2016 tertanggal 8 January 2016," ucapnya.