Pemohon Bacakan Gugatan Pilkada Rohil di MK

id pemohon bacakan, gugatan pilkada, rohil di mk

Pemohon Bacakan Gugatan Pilkada Rohil di MK

Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir didampingi Tim Pengacara Negara mendengarkan gugatan dari pemohon pasangan calon (Paslon) Nomor urut 4 Herman Sani-Taem Pratama, Senin kemarin pukul 09.00 Wib di salah satu ruangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Agenda sidang pendahuluan itu mendengarkan materi gugatan termohon paslon nomor 4 yang disampaikan oleh Heryanti Hasan dan kawan-kawan. Sedangkan dari KPU Rokan Hilir dihadiri oleh tim Pengacara negara yang terdiri dari M. Amriasnyah, Odit Megonondo, Edy Sugandhi dan Komisoner KPU Kasmer Dahlan dan Taufik.

Dalam sidang itu juga hadir Hakim Panel 2 dari MK. Sementara untuk pihak terkait atau paslon yang memperoleh suara terbanyak diwakili oleh kuasa hukumnya Cutra Andika dan rekan-rekan.

Komisioner KPU Rohil Kasmer Dahlan dikonfirmasi Selasa mengatakan, dalam pembacaan gugatan tersebut tidak banyak yang berubah dari materi gugatan yang telah diterima oleh KPU Rohil beberapa waktu lalu.

"Sebagian besar gugatan itu ditujukan kepada paslon yang memperoleh suara terbanyak dan sebagian ditujukan kepada pelanggaran oleh penyelenggara yaitu KPU Rohil," kata Kasmer, Selasa.

Menanggapi gugatan yang ditujukan kepada KPU Rokan Hilir, pihaknya optimis dapat memberikan jawaban dengan dalil-dalil yang mengedepankan fakta dilapangan.

"Artinya gugatan tersebut Insya Allah dapat kita bantah dan akan kita sampaikan nantinya berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki," ujarnya.

Rasa optimis itu, sambung dia berpijak dari keyakinan pihaknya bahwa pelaksanaan yang telah dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku disegala tingkatan, mulai dari KPU sampai dengan KPPS.

Selanjutnya, sidang untuk mendengarkan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada hari Kamis 14 Januari 2016.

Untuk Kabupaten Rokan Hilir, gugatan pasangan Herman Sani-Taem tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 Wib dengan gugatan perselisihan suara 10,82 persen.

"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabannya atas permohonan pemohon," tuturnya.

Rapat permusyawaratan hakim ini, terangnya untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang dan mana yang tidak bisa dilanjutkan.

Kemudian MK melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Sementara untuk hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.

Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa Pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa Pilkada.

"Kita pihak KPU dan Tim Pengacara Negara akan menunggu sampai sidang penyampaian pada Kamis mendatang. Dan kita akan tetap berpijak dengan fakta dilapangan," katanya mengakhiri.

(adv)

Oleh Dedi Dahmudi