58 Kelurahan Pekanbaru Bakal Punya Mesjid Paripurna, SK Sudah Diterbitkan

id 58 kelurahan, pekanbaru bakal, punya mesjid, paripurna sk, sudah diterbitkan

58 Kelurahan Pekanbaru Bakal Punya Mesjid Paripurna, SK Sudah Diterbitkan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah menerbitkan surat keputusan pendirian masjid paripurna di 58 kelurahan setempat Januari 2016 ini.

"Setelah 12 masjid paripurna kecamatan sebelumnya diresmikan tahun lalu, sekarang bertambah lagi pendirian di tingkat kelurahan," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pekanbaru Rizal di Pekanbaru, Selasa.

Pendirian masjid paripurna merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat bidang kerohanian yang dicanangkan Wali Kota Pekanbaru.

Tujuannya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) warga Pekanbaru, menuju metropolitan madani.

Selanjutnya untuk mengelola masjid paripurna ini, Pemerintah Kota (Pemko) telah melakukan proses rekrutmen terbuka bagi 58 orang calon imam masjid paripurna.

"Kemaren itu ada 107 peserta yang mendaftar, sudah dilakukan proses seleksi untuk memilih 58 imam," beber Rizal lagi.

Ia menyebutkan, penerimaan imam masjid paripurna ini sudah berdasarkan jumlah kelurahan yang ada di Pekanbaru. Nantinya dari 58 kelurahan akan ditetapkan satu imam masjid paripurna.

"Penugasan imam masjid paripurna kelurahan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Pekanbaru, tuturnya.

Dia memperkirakan pertengahan Januari ini SK sudah dituntaskan dan para imam masjid sudah bisa menjalankan tugasnya dimasing-masing masjid.

Ditambahkan Rizal lagi, dengan adanya masjid paripurna tingkat kelurahan dan menempatkan imam besar di masjid tidak akan merombak kepengurusan masjid yang telah dibentuk oleh masyarakat setempat.

Rizal berharap, para imam masjid paripurna tingkat kelurahan ini nantinya bisa mengemban amanah dan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.

"Itu salah satu harapan dari Pak Wali. Dengan adanya penunjukan SK kepada imam masjid, semoga mereka bisa amanah," ujarnya.

Menurutnya, diantara fungsi imam masjid berdasarkan materi seleksi yakni menjadi pemimpin ibadah, tempat masyarakat merujuk berkonsultasi, memecahkan permasalahan yang dihadapi dan mampu mengusai persoalan masyarakat.