Tidak Sama dengan Kemenhub, Dishub Riau Tidak Turunkan Tarif Angkutan

id tidak sama, dengan kemenhub, dishub riau, tidak turunkan, tarif angkutan

Tidak Sama dengan Kemenhub, Dishub Riau Tidak Turunkan Tarif Angkutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau membeberkan tidak akan menurunkan tarif angkutan di daerah itu karena tingginya harga suku cadang dan perawatan kendaran, meski Kementerian Perhubungan minta diturunkan sebesar lima persen mulai besok.

"Indikator yang jadi acuan kita, tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk kelas ekonomi yakni berdasarkan harga suku cadang dan perawatan masih tetap. Atau tidak turunan hingga saat ini," papar Kepala Dishub Provinsi Riau, Rahmad Rahim di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengaku, pihaknya telah menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2016 tentang penurunan tarif AKAP khusus kelas ekonomi sebesar lima persen pekan lalu.

Selama ini, kata Rahmad, pihaknya dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau terkait urusan tarifi AKAP masih mengacu terhadap Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 20 tahun 2013.

"Jadi bukan kita tak mengindahkan peraturan Menhub tersebut, tapi kita bersama stakeholder (pemangku kepentingan) telah sepakat. Bahwa seiring turunnya harga bahan bakar minyak, tidak dikuti penurunan tarif transportasi baik darat dan laut," ucap dia.

Rahmad jelaskan, kesepakatan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi bersama kabupaten/kota dan perwakilan dunia usaha tranportasi baik darat maupun laut.

Melihat kondisi rata-rata tingkat isian penumpang angkutan dibanding biaya operasinal kendaraan saat ini hanya mencapai 30 persen dengan penurunan harga bahan bakar minyak rata-rata 8,18 persen.

"Dengan kata lain jika tarif diturunkan, maka akan menurunkan tingkat isian penumpang dan si pemilik moda akan rugi. Meski demikian, kami merangkum seluruh masukan dari organisasi transportasi dan kita putuskan tidak turunkan atau menaikan tarif," tegasnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya memutuskan untuk menurunkan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi untuk kelas ekonomi sebesar lima persen terkait dengan kebijakan pemerintah turunkan harga bahan bakar minyak pada 5 Januari 2016.

Harga bahan bakar minyak jenis premium turun sebesar Rp350 menjadi Rp6.950 dari sebelumnya Rp7.300 per liter dan jenis solar turun Rp1.050 menjadi Rp5.650 dari sebelumnya Rp6.700 per liter

"Berkaitan dengan penyesaian harga eceran solar, maka kami sudah berdikusi dengan Organda, pemerintah memustuskan untuk menurunkan tarif AKAP sebesar 5 persen. Lima persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," kata dia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga, Sugihardjo mengatakan, tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 15 Januari 2015. Ketentuan penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Kenapa tanggal 15?. Karena ini memerlukan persiapan. Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah, maka wajib operator mematuhinya," ucap dia.