Grenpeace Sambut Baik Jokowi Tunjuk Nazir Kepala Badan Restorasi Gambut

id grenpeace sambut, baik jokowi, tunjuk nazir, kepala badan, restorasi gambut

Grenpeace Sambut Baik Jokowi Tunjuk Nazir Kepala Badan Restorasi Gambut

Jakarta, (Antarariau.com) - Greenpeace menyambut baik terpilihnya aktivis lingkungan Nazir Foead sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut. Jika pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan gambut yang saat ini tengah diperbaiki, maka pengangkatan Nazir memimpin Badan Restorasi Gambut (BRG) diharapkan akan efektif dalam mewujudkan perlindungan total gambut.

Pembukaan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri merupakan akar masalah krisis kebakaran dan asap selama bertahun-tahun yang telah menyebabkan kerugian ekonomi Indonesia mencapai 16 juta dolar Amerika serta kesehatan jutaan masyarakat di kawasan asia tenggara.

Akar masalah ini sudah disadari oleh pemerintah yang pada Oktober tahun lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi terkait antisipasi kebakaran hutan dengan tidak memberi ijin lagi pembukaan gambut.[1] Bulan berikutnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan instruksi formal kepada seluruh perusahaan perkebunan memerintahkan mereka untuk menghentikan rencana ekspansi ke lahan-lahan gambut. [2]

“Pembentukan Badan Restorasi Gambut adalah langkah awal yang bagus. Namun badan ini akan efektif dan sukses melindungi ekosistem gambut dengan melibatkan masyarakat dengan membuka akses publik terhadap data-data kehutanan yang selama ini tertutup,” ujar Teguh Surya, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia keada Antara melalui surat elektroniknya, Jumat.

Presiden Joko Widodo telah melakukan aksi yang besar dan tepat dalam mengatasi kerusakan gambut yakni dengan membasahi kembali gambut melalui sekat kanal,[3] melindungi gambut dengan moratorium dan penerbitan peraturan pemerintah no,71/2014. Namun upaya ini gagal karena tidak ada penguatan peraturan, rencana tindak lanjut yang terkoordinasi dan masif. Dan mengingat Badan Restorasi Gambut ini memiliki keterbatasan wewenang, maka pemerintah dan jajarannya harus bekerjasama memberikan dukungan penuh termasuk koordinasi dan aksi nyata di tingkat daerah.

Dalam Perpres No. 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut disebutkan bahwa target restorasi hanya seluas 2 juta hektar hingga tahun 2020. Target ini masih jauh di bawah luasan gambut rusak yang juga seharusnya turut dipetakan dan direstorasi oleh pemerintah.

“Pencegahan kebakaran secara permanen akan efektif jika restorasi gambut dilakukan di seluruh kawasan yang rusak tidak hanya terbatas pada 2 juta hektar, dengan target waktu dan indikator yang jelas,” tambah Teguh.