Rengat, (Antarariau.com) - Pelaksana Tuga Gubernur Riau telah menyetujui upah minimum kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.174.473 tahun 2016 yang harus dilaksanakan oleh semua perusahaan.
"SK nya sudah ditandatangani," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Indragiri Hulu Kuwat Widiyanto di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, usulan awal dari Indragiri Hulu sebesar RpRp2.222.222, namun setelah diverifikasi disetujui justru menurun sebesar Rp272.022, namun hal itu tidak menjadi masalah karena sudah terjadi kenaikan dari tahun - tahun sebelumnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015 sebesar Rp1.950.200, 2014 lalu sebesar Rp1.742.499 artinya terjadi perubahan, jumlah itu masih tinggi dibanding beberrapa daerah lainnya.
"Kami berharap semua pemilik modal segera menerapkan di perusahaannya," sebutnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Syamsul Isbar menambahkan, jika sudah ditetapkan, maka Pemerintah Indragiri Hulu segera mensosialisasikannya ke semua pihak, dimana ditetapkan Plt Gubri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan dasar kenaikan UMK itu sebesar 11,5 persen.
"SK Plt Gubernur itu harus di sampaikan ke semua terkait," ujarnya.
Salah satu warga Indragiri Hulu Yandri mengatakan, dengan telah disetujinya besaran UMK kabupaten sebaiknya instansi terkait segera menyampaikan ke pihak perusahaan agar karyawan bisa menerima besaran UMK itu setiap bulannya.
"Saya pun akan ikut menyampaikan ke pemilik modal," katanya.
Karyawan perusahaan yang ada di Indragiri Hulu sangat berharap pihak pemilik modal menetapkan besaran UMK di di perusahaannya sejak Januari 2016, hingga pada saat menerima gaji bulan pertama di awal tahun sebesar RpRp2.174.473.
Hanya saja apakah pihak perusahaan bersedia memberikan gaji sebesar minimal UMK tersebut, karena selama ini masih banyak pemilik enggan memberikan hak karyawan sesuai standar UMK, untuk itu ketegasan pihak pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga komitmen pemilik usaha.
"Instnasi terkait selama ini tidak membuat sepanduk sosialisasi sehingga banyak karyawan, masyarakat tidak tahu besaran UMK yang ditetapkan," ucapnya
Berita Lainnya
Mantan Karyawan: Gaji PT Inecda Plantations di Inhu Dibawah UMK
08 June 2016 22:35 WIB
UMK Inhu Senilai Rp1.950.200
20 November 2014 21:31 WIB
UMK Inhu 2013 Jadi Rp1,5 Juta
12 October 2012 21:19 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB