UMK Inhu Capai Rp2.174.473, Apakah Perusahaan Mau Menerapkannya?

id umk inhu, capai rp2174473, apakah perusahaan, mau menerapkannya

UMK Inhu Capai Rp2.174.473, Apakah Perusahaan Mau Menerapkannya?

Rengat, (Antarariau.com) - Pelaksana Tuga Gubernur Riau telah menyetujui upah minimum kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.174.473 tahun 2016 yang harus dilaksanakan oleh semua perusahaan.

"SK nya sudah ditandatangani," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Indragiri Hulu Kuwat Widiyanto di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, usulan awal dari Indragiri Hulu sebesar RpRp2.222.222, namun setelah diverifikasi disetujui justru menurun sebesar Rp272.022, namun hal itu tidak menjadi masalah karena sudah terjadi kenaikan dari tahun - tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015 sebesar Rp1.950.200, 2014 lalu sebesar Rp1.742.499 artinya terjadi perubahan, jumlah itu masih tinggi dibanding beberrapa daerah lainnya.

"Kami berharap semua pemilik modal segera menerapkan di perusahaannya," sebutnya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Syamsul Isbar menambahkan, jika sudah ditetapkan, maka Pemerintah Indragiri Hulu segera mensosialisasikannya ke semua pihak, dimana ditetapkan Plt Gubri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan dasar kenaikan UMK itu sebesar 11,5 persen.

"SK Plt Gubernur itu harus di sampaikan ke semua terkait," ujarnya.

Salah satu warga Indragiri Hulu Yandri mengatakan, dengan telah disetujinya besaran UMK kabupaten sebaiknya instansi terkait segera menyampaikan ke pihak perusahaan agar karyawan bisa menerima besaran UMK itu setiap bulannya.

"Saya pun akan ikut menyampaikan ke pemilik modal," katanya.

Karyawan perusahaan yang ada di Indragiri Hulu sangat berharap pihak pemilik modal menetapkan besaran UMK di di perusahaannya sejak Januari 2016, hingga pada saat menerima gaji bulan pertama di awal tahun sebesar RpRp2.174.473.

Hanya saja apakah pihak perusahaan bersedia memberikan gaji sebesar minimal UMK tersebut, karena selama ini masih banyak pemilik enggan memberikan hak karyawan sesuai standar UMK, untuk itu ketegasan pihak pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga komitmen pemilik usaha.

"Instnasi terkait selama ini tidak membuat sepanduk sosialisasi sehingga banyak karyawan, masyarakat tidak tahu besaran UMK yang ditetapkan," ucapnya