Ribuan Hektare Hutan Digerogoti, DPRD Kuansing Bentuk Pansus HPT

id ribuan hektare, hutan digerogoti, dprd kuansing, bentuk pansus hpt

Ribuan Hektare Hutan Digerogoti, DPRD Kuansing Bentuk Pansus HPT

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau segera membentuk panitia khusus dalam rangka penyelamatan hutan kawasan produkti terbatas.

"Pansus itu penting, agar ribuan HPT terselamatkan dari oknum yang tidak bertanggungjawab," kata Ketua Komisi A DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Musliadi di Teluk Kuantan, Jumat.

Ia mengatakan, ribuan hektar kawasan hutan di wilayah Kuansing diduga telah di gerogoti sejumlah pengusaha dan warga hingga berdampak kepada kerugian daerah dan keresahan di tengah masyarakat, untuk itu langkah strategis untuk penyelamatan hutan itu adalah dengan melakukan upaya pencegahan dan pendataan.

Langkah DPRD Kuansing menyelamatkan kawasan hutan produksi terbatas ( HPT ) Batang Lipai Siabu, hutan lindung dan hutan suaka Margasatwa dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), saat ini mayoritas fraksi di DPRD Kuansing memberi sinyal positip mendukung dibentuknya panitia itu secepatnya.

"Sudah lima fraksi yang menyatakan mendukung," sebutnya.

Menurutnya, saat ini hanya menunggu persetujuan melalui rapat internal, Fraksi Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PBB sudah menyatakan dukungannya, diyakini bakal ada dukungan dari fraksi lainnya dalam waktu dekat.

Pansus HPT ini, menurut Musliadi, harus dibentuk guna menyelamatkan hutan - hutan yang ada di Kuansing, sesuai rencana dalam waktu beberapa hari kedepan sudah terbentuk karena hanya dibutuhkan dukungan 15 anggota DPRD Kuansing.

Salah satu warga Kuansing Damri (42) mengatakan, apa yang dilakukan oleh DPRD sangat positip, karena dengan adanya Pansus bakal terungkap siapa dalangnya perambah hutan lindung tersebut.

"Hutan lindung harus di jaga dan terpelihara dengan baik, karena ribuan satwa langka ada di daerah tersebut," ujarnya.

Menurutnya, selain adanya rekomendasi dari DPRD nantinya juga perlu penangan khusus berkaitan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak tertentu yang telah memporak porandakan kawasan hutan.