Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mursini-Halim yang telah meraih suara terbanyak pada Pemilihan kepala daerah 9 Desember 2016 melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pasangan IKO.
"Juga meminta agar mengukuhkan putusan KPU untuk menetapkan pasangan MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," kata salah satu Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Hendrianto di Teluk Kuantan, Jumat.
Ia mengatakan, pihak penggugat merasa tidak puas, maka mengambil langkah hukum, seharusnya ikhlas menerima kekalahan tersebut, karena jelas masyarakat berharap Pemimpin Kuantan Singingi lima tahun mendatang adalah pasangan Mursini - Halim (MH).
Hendri juga menyebutkan, pada sidang kedua Kamis 14 Januari 2016 sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konsitusi ( MK ) Jakarta yang merupakan lanjutan dari sidang pertama pertama 11 Januari 2016 yang lalu, pasangan IKO menggugat agar MK membatalkan hasil Pilkada Kuansing dan meminta menggelar PSU.
"Ini sangat merugikan pasangan MH, tetapi walapun diulang diyakini MH tetap menjadi pemenang, namun berharap MK menolak gugatan itu," sebutnya.
Kuasa hukum pasangan MH, Yusril Ihza Mahendra pada persidangan meminta majelis hakim MK menolak permohonan pasangan IKO untuk seluruhnya atau setidak - tidaknnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima serta hasil rapat pleno dan putusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan Bupati dan Wabup terpilih pada Pilkada Kuansing 2015 dinyatakan sah dan mengikat.
"Karena kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara ini hanya pada perselisihan penetapan perolehan suara," sebut Yusril sambung Hendri.
Sedangkan yang dimohon pasangan IKO bukan hanya itu tetapi juga menyangkut penetapan MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, penetapan tersebut bukanlah kewenangan MK tapi kewenangan pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) karena terkait dengan keputusan dari badan atau lembaga pejabat tata usaha negara.
Menurut Hendri, Yusril juga mengatakan, permohonan ini juga dianggap tidak jelas atau obscuur libel karena telah mencampuradukan antara perselisihan perolehan suara dan juga penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati di kabupaten Kuansing.
Berita Lainnya
MK gelar sidang putusan dan ketetapan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini
17 February 2021 10:55 WIB
MK gelar sidang lanjutan untuk 20 perkara sengketa hasil pilkada
08 February 2021 13:32 WIB
MK gelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perkara sengketa hasil pilkada
01 February 2021 10:38 WIB
KPU Riau tunggu jadwal sidang paskaregistrasi sengketa Pilkada di MK
19 January 2021 17:31 WIB
Tito Karnavian ajak calon Kapolri Listyo Sigit kerja sama kawal sidang Pilkada di MK
18 January 2021 16:50 WIB
Bawaslu Riau susun keterangan tertulis hadapi sidang MK
15 January 2021 7:09 WIB
Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti dan dokumen sengketa Pilkada
09 January 2021 8:03 WIB
Jelang sidang MK terkait perselisihan hasil Pilkada, KPU Meranti rakor ke provinsi
06 January 2021 1:08 WIB