Diundang Menteri Dialog, Pelaku UMKM: Kebohongan Publik KUR Tanpa Agunan

id diundang menteri, dialog pelaku, umkm kebohongan, publik kur, tanpa agunan

Jakarta, (Antarariau.com) - Persoalan agunan masih menjadi masalah dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang banyak dikeluhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keluhan tersebut dalam acara Sosialisasi Percepatan Penyaluran KUR Bersama Stakeholder yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin.

Salah satu pelaku usaha yang mengeluhkan soal agunan yang juga Ketua Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) Sharmila Zaini mengeluhkan bahwa pada praktiknya pelaksanaan KUR di lapangan hampir seluruhnya mensyaratkan agunan.

"Ini kebohongan publik ketika KUR dikatakan tanpa agunan, sebab praktiknya di lapangan pasti dimintai agunan," katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ia sudah berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia namun belum menemukan KUR mikro di bawah Rp25 juta dengan agunan.

"Saya sudah keliling ke berbagai tempat, ini masalah kasus. Kasus tertentu di daerah tertentu terjadi hal seperti itu," katanya.

Menurut dia, tidak mungkin terjadi kebohongan publik pada situasi keterbukaan seperti sekarang ini.

Ia berpendapat wajar ketika ada masalah yang terjadi di lapangan oleh karena itulah pihaknya mengajak untuk duduk bersama.

"Ini tujuan kita berkumpul untuk memperbaiki pelaksanaan KUR agar bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Ia juga meminta perbankan penyalur KUR untuk mengecek kembali di lapangan jika ada KUR mikro di bawah Rp25 juta yang dimintai agunan karena seharusnya KUR mikro tanpa agunan.

Presiden Jokowi sendiri kata Puspayoga, sudah memberikan instruksi agar KUR mikro tanpa agunan dan tanpa jaminan.

"Ini sudah instruksi langsung Presiden tidak boleh lagi ada bank pelaksana minta jaminan untuk KUR mikro ini. Kalau ada yang minta jaminan, laporkan saja," katanya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Bisnis Program BRI Tri Wintarto sebagai salah satu perwakilan perbankan penyalur KUR menegaskan bank pelaksana KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

"Terkait jaminan saya kira kita kembali ke peraturan. Sesuai dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2015 pasal 10 di bagian 4 agunan KUR adalah usaha yang dibiayai," katanya.

Sedangkan agunan tambahan, kata dia, untuk KUR mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.

"Kalau ada penyimpangan bank pasti akan kena penalti kok," katanya.

Tahun ini KUR ditargetkan bisa tersalur hingga Rp100 triliun dengan tingkat suku bunga sebesar 9 persen pertahun.

Pada acara itu hadir para pelaku UMKM dari sejumlah provinsi termasuk koperasi dan asosiasi pelaku UMKM sekaligus hadir perwakilan perbankan penyalur KUR.