Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai sosialisasikan surat keputusan penetapan upah minimum kota (UMK) 2016 oleh Gubernur Riau yang diusulkan sebesar Rp2,4 juta ke seluruh perusahaan di daerah ini.
Kepala Disnaker Dumai Amiruddin menyebutkan, SK Gubernur Riau nomor 15/I/2016 tentang UMK kabupaten kota di Riau tahun 2016 ini bertujuan agar diketahui seluruh perusahaan dan dilaksanakan dalam pembayaran hak upah kepada pekerja dimulai masa kerja Januari 2016.
"Kita sudah sampaikan surat edaran nomor 568/SK-HI/DTK-TRANS/41 tanggal 14 Januari 2016 ke seluruh perusahaan terkait penetapan angka UMK ini agar dapat dilaksanakan dalam pelaksanaan hubungan kerja," katanya kepada pers, Senin.
Dijelaskan dia, besaran UMK disetujui naik dibanding 2015 lalu Rp2,2 juta atau naik sekitar 11,4 persen jadi Rp2,4 juta di 2016 ini, dan Dumai tertinggi kedua di Riau setelah Kabupaten Bengkalis.
"Sesuai ketentuan, maka terhitung 1 Januari 2016 pekerja wajib mendapatkan hak upah sebesar Rp2,4 juta per bulan," terangnya.
Bagi perusahaan yang telah membayar lebih awal upah pekerja untuk Januari, maka diharapkan untuk segera menyesuaikan besaran dengan penetapan UMK 2016 dan membayar selisih.
Dia berharap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dapat mengikuti ketentuan penetapan UMK ini agar hubungan kerja tetap berjalan normal dan kondusif.
Penetapan usulan angka UMK 2016 Dumai, sebelumnya dilakukan dalam pembahasan bersama oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, berpedoman pada angka kebutuhan hidup layak tahun 2015 yang ditetapkan bersama DPK Dumai sebesar Rp2,5 juta berdasarkan survei harga bahan pokok ke sejumlah pasar tradisional setempat.
"Kenaikan angka upah ini diharapkan dapat diimbangi dengan makin meningkatnya semangat pekerja dalam menjalankan tugas dan dapat mensejahterakan serta hubungan dunia usaha dan industri kondusif," harap dia.
Berita Lainnya
UMK Pekanbaru 2023 naik Rp300 ribu lebih
09 December 2022 7:50 WIB
UMK Dumai 2019 Ditetapkan Rp3,1 Juta
13 November 2018 16:25 WIB
Besaran UMK Kuansing Yang Ditetapkan Untuk 2017 Mencapai Rp2.389.835,25
14 December 2016 21:15 WIB
UMK Indragiri Hilir Ditetapkan Rp 1.130.000
29 November 2010 22:12 WIB
Madrasah Riau Bantu Rp24.3 Juta Gempa Di Lombok
15 August 2018 8:00 WIB
Buruh Riau Sebut Upah Rp2,4 Juta Tak Sesuai UMSP
05 June 2017 16:05 WIB
UMK Dumai 2016 Diprediksi Jadi Rp2,4 Juta
09 November 2015 13:49 WIB
Penghasilan Kurang Rp2,4 Juta Masuk Kategori Miskin
14 October 2014 18:53 WIB