Jakarta, (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak 35 permohonan sengketa pilkada 2015 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK,Jakarta, Senin, sehingga perkara mereka tidak bisa dilanjutkan.
Sebagian besar alasan penolakan tersebut adalah permohonan diajukan melewati tenggat waktu batas pengajuan permohonan seperti disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Batas tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada berdasarkan pasal tersebut adalah tiga kali 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan.
Sebanyak 35 daerah yang permohonannya ditolak MK adalah Kabupaten Dompu, Nabire, Asmat, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Sekadau, Boven Digoel, Yalimo, Gresik, Tanah Datar, Maluku Barat Daya, Tasikmalaya, Sumba Timur dan Kepulauan Aru.
Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut, Bengkulu Selatan, Mamuju Utara, Kutai Barat, Buru Selatan, Manokwari, Poso, Kaimana, Tapanuli Selatan, Pohuwato, Bone Bolango, Pemalang, Siak, Humbang Hasundutan, Hulu Sungai Tengah, Gowa, Kepulauan Selayar, Melawi, Solok, Pasaman dan Tomohon.
Sedangkan untuk Kabupaten Toba Samosir, Boven Digoel, Pesisir Barat, Bulukumba dan Kotabaru yang menarik kembali gugatan juga telah dikabulkan MK dalam sidang tersebut.
Menanggapi banyaknya permohonan yang ditolak karena tenggat waktu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai hal tersebut merupakan persyaratan formal dan MK bersifat nondiskriminatif kepada semua pemohon.
"Saya kira Mahkamah memang bemain konsisten dengan aturan yang sejak lama berlaku dan tidak hanya pilkada, tetapi semua jenis pemilu dan selama ini presedennya begitu. Kalau melebihi waktu permohonan tidak diterima sebelum masuk ke pokok perkara," ujar dia.
Menurut Titi, tenggat waktu berbeda dengan syarat selisih yang mengandung nilai diskriminasi kepada pasangan calon dan hal tersebut mestinya dipahami pasangan calon yang mengajukan keberatan ke MK sejak awal.
Berita Lainnya
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Seorang ibu di Zambia berhasil menyelamatkan balitanya dari serangan macan tutul
25 April 2024 16:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB
Tiga astronot China sapa publik dari luar angkasa di peringatan Hari Antariksa
25 April 2024 10:32 WIB
Lebih dari 350 orang tenaga kesehatan tewas di Jalur Gaza sejak 7 Oktober
23 April 2024 12:27 WIB
Gelas kertas ramah lingkungan dari Indonesia mendukung ajang lari internasional bergengsi the RunCzech Marathon
22 April 2024 15:46 WIB
Drama Korea 'Queen of Tears' dari tvN dominasi peringkat terpopuler minggu ini
22 April 2024 11:31 WIB
Kontrol gula darah penting dilakukan usai Lebaran agar terhindar dari diabetes
20 April 2024 17:04 WIB