Rokan Hilir, Riau (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir, Riau akan mencoba menerapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 di 100 perusahaan yang ada didaerah itu.
Kepala Disnakertrans Rohil HM Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad mengatakan, penerapan itu dilakukan pasca telah dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Riau dengan nomor KPTS.15/I/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota se Propinsi Riau.
"Saat ini kita tengah melakukan komunikasi dan sosialisasi terhadap seratus lebih perusahaan diberbagai sektor agar membayar gaji karyawannya sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.129.650," kata Juni Rahmad, Senin.
Besaran UMK ini, jelasnya ditetapkan setelah dewan pengupahan Rohil melakukan revisi sesuai dengan inflasi nasional sebesar 11,5 persen dari UMK tahun 2015 lalu.
Sementara mengenai penerapan, pihaknya mengaku tidak akan melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK.
"Kita lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut," ujarnya.
Masih kata dia, jumlah perusahaan yang ada di Rohil dari berbagai sektor tercatat sebanyak 100 lebih perusahaan, namun tidak semua perusahaan itu mampu untuk menerapkan pembayaran gaji karyawannya sesuai dengan UMK.
"Kalau perusahaan menengah kebawah seperti perhotelan dan restoran diyakini belum mampu untuk menerapkan UMK, karena kedua jenis perusahaan itu di Rohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar seperti perayaan Ritual Bakar Tongkang," sebut dia.
Saat ini pihaknya masih dalam tahap melakukan komunikasi dan sosialisasi keperusahaan bagaimana agar diusahakan untuk bisa dipatuhi.
"Yang pasti kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh, namun disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takut terjadinya PHK besar-besaran dari perusahaan," katanya.
(adv)
Oleh Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Disnakertrans Rohil: Penerapan UMK Mulai Efektif Awal Tahun 2017
23 December 2016 20:15 WIB
Disnakertrans Rohil Belum Terima Laporan Permasalahan UMK
18 October 2016 22:10 WIB
Tentukan Upah Minimum, Disnakertrans Rohil Lakukan Survey KHL
10 August 2016 18:04 WIB
Disnakertrans Rohil Imbau Perusahaan Terapkan UMK Rohil 2016 Rp2.129.650,-
27 January 2016 15:28 WIB
Disnakertrans Rohil: Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu
08 July 2015 17:38 WIB
BPAD Banten Gandeng 100 Lembaga Mitra BPAD
06 December 2016 10:30 WIB
Terapkan prinsip ESG di lingkup operasional perusahaan, dua unit usaha APP Sinar Mas raih penghargaan IGSCA 2023
12 May 2023 11:21 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya minta perusahaan migas terapkan dekarbonisasi
24 November 2022 12:28 WIB