Bupati Inhu Diminta Cabut SK Pengangkatan Kades Pauh Ranap

id bupati inhu, diminta cabut, sk pengangkatan, kades pauh ranap

Rengat, (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta Penjabat Bupati Kasirudin mencabut surat keputusan Bupati nomor 588 tahun 2014 tentang pengakatan Kepala Desa Pauh Ranap yang dinilai cacat hukum.

"Kami berharap kebijakan tegas dari penjabat Bupati sebab pengangkatan Kades melanggar aturan," kata salah satu mantan calon Kepala Desa Pauh Ranap Indragiri Hulu Sudiharto di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, proses pengangkatan Suhardi sebagai Kepala Desa pauh Ranap Indragiri Hulu dianggap ilegal setelah diketahui bahwa Sunardi telah menggelabui panitia dan masyarakat terkait kepemilikan ijazah setingakat SMP atau paket B karena tidak punya ijazah SD atau paket A.

Masyarakat menelusuri ijazah paket B milik Sunardi tersebut, mendatangkan secara langsung instansi terkait yang telah mengeluarkan piagam tersebut yakni pihak penyelenggara pendidikan non formal dibawah PKMB di Kabupaten Meranti sebagai mitra instansi terkait pada tahun 2012.

"Hasil nya ternyata ijazah paket B asli, namun cara mendapatkannya tidak prosedural yakni tidak memenuhi persyaratan," sebutnya.

Sunardi ditemukan tidak memiliki ijazah paket A atau ijazah SD, akhirnya warga langsung menjumpai Camat Pranap menyampaikan temuan itu namun pihak kecamatan tidak memberikan solusi, setelah hal ini meruncing ternyata akhirnya Suhardi mengundurkan diri dengan alasan kesehatan dan memiliki kesibukan lain.

Seiring dengan dibatalkannya ijazah Paket B milik Sunardi oleh PKBM Permai karena dianggap tidak memiliki kelengkapan legalitas di lembaga tersebut sesuai aturan maslah ini semakin heboh.

"Setelah semua berjalan, kedua mantan calon kepala desa tahun 2013, yakni Aswadi dan Margas melaporkan kejadian itu," sebutnya.

Proses berlanjut, hingga warga juga meminta DPRD menghearing hal itu, hasil dengar pendapat yang digelar pihak legislatif meminta dengan tegas agar Sunardi tidak di lantik karena cacat hukum dan tidak memenuhi syaraat sebagai Kepala Desa dan menyebutkan hanya mengunakan ijazah yang tidak prosesdural.

"DPRD Inhu waktu itu meminta Camat mengangkat pelaksana kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakan pilkades berikutnya di tahun 2015," seebutnya.

Setelah Sunardi mundur maka Kades Pauh Ranap dijabat oleh Sekcam Peranap Zulkfikar, di SK kan oleh Bupati selama satu tahun, namun setelah berjalan dua bulan Sunardi tetap dilantik hal ini mengecewakan banyak pihak, karena dianggap tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Setelah dilantik maka warga membuat pengaduan ke PTUN Pekanbaru, dengan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan, menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Inhu nomor 588 tahun 2014 tentang pemberhentan dan pengangkatan Kepala Desa Pauh Ranap tanggal 01 Oktober 2014.

Empat hari menjelang dilantik pihak warga membuat surat agar jangan dilantik, namun oleh Bupati tetap dilantik, makanya langsung menjumpai Wabup Harman Harmaini, menurut Wabup ini tidak bisa dilantik, jika dipaksakan maka akan bermasalah.

"Kami meminta kepada Penjabat Bupati Inhu mencabut SK nomor 588 tahun 2014 tersebut, alasanya melanggra hukum," tegas Sudiharto.