Komisioner KPK, Basaria Pantau Langsung Sidang Pra Peradilan RJ Lino

id komisioner kpk, basaria pantau, langsung sidang, pra peradilan, rj lino

Komisioner KPK, Basaria Pantau Langsung Sidang Pra Peradilan RJ Lino

Jakarta (Antarariau.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memantau langsung sidang praperadilan R.J. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Basaria hadir sekitar pukul 10.30 WIB, namun tidak mengikuti sampai sidang selesai dengan meninggalkan ruang sidang sekitar 11.15 WIB menggunakan mobil warna hitamnya.

Kuasa hukum KPKK dalam kasus ini, Setiadi mengatakan semua gugatan dari kuasa hukum Lino akan dijawab hari ini di PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum R.J. Lino Maqdir Ismail membacakan gugatan bahwa penetapan tersangka korupsi oleh KPK kepada Lino tidak tepat.

"Beberapa alasan adalah ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK bilang masih diperiksa," kata Maqdir.

Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK kepada Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai.

R.J. Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan R.J. Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Pada 23 Desember 2015 Lino sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya.

Kasus ini bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada 15 April 2014, KPK telah meminta keterangan Lino terkait dengan pelaporan ini. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga di Palembang, Lampung, dan Pontianak.

Bahkan, Lino menyebut pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga relatif murah.

Lino mengaku proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp100 miliar.

Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007, namun sejak tahun itu proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan penunjukan langsung.