Jakarta, (Antarariau.com) - Kejaksaan Agung menjadwalkan memanggil
kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk diminta keterangan
pada Rabu (20/1), terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan
Wakil Presiden dengan meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Besok akan dipanggil, untuk dimintai keterangan," kata Jaksa
Agung M Prasetyo menjawab pertanyaan pers menjelang rapat kerja dengan
Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Setya Novanto untuk
memberikan keterangan, tapi Novanto tidak hadir pada pemanggilan
pertama.
Kejaksaam Agung melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan
pada Rabu (20/1) besok.
Prasetyo berharap, Novanto dapat hadir memenuhi panggilan kedua
tersebut untuk memberikan keterangan.
Presetyo menegaskan, pemanggilan Novanto tidak perlu mendapat
izin dari Presiden.
"Kebetulan untuk Pak Nov ini tidak perlu izin Presiden. Ini
diatur dalam UU MD3 yang dibuat DPR," kata dia.
Berita Lainnya
Penyidik Kejagung periksa Menpora Dito Ariotedjo besok
02 July 2023 13:23 WIB
CNBLUE akan kembali gelar konser di Indonesia pada Mei 2024
23 April 2024 10:58 WIB
Dewan Keamanan PBB akan tinjau kembali permohonan keanggotaan Palestina
09 April 2024 14:01 WIB
David Foster umumkan akan kembali dengan rangkaian konsernya di Indonesia
01 April 2024 14:17 WIB
Presiden Jokowi akan kembali resmikan sejumlah proyek infrastruktur di IKN
20 December 2023 16:01 WIB
KG Mobility, Kia, Honda akan tarik kembali lebih 59.000 mobil karena komponen cacat
16 December 2023 14:54 WIB
Manajemen: Trigana Air akan layani kembali penerbangan ke Oksibil jika aman
26 September 2023 15:56 WIB
Delapan perusahaan dikabarkan akan tarik kembali 14 ribu kendaraan karena komponen rusak
09 August 2023 10:21 WIB