Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan memperkuat kerjasama dengan Disdukcapil menyelaraskan data NIK peserta KIS-PBI, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
"Kerjasama ini dibutuhkan apalagi saat implementasi penggunaan data kependudukan saat ini, masih terdapat sejumlah data peserta KIS yang belum memiliki NIK, termasuk peserta PBI,"kata Plt. Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, dalam surat elektroniknya diterima Antara Riau, Jumat.
Menurut Endang, --seperti disampaikan Hariyati Humas BPJS Kesehatan Divre II, Pekanbaru--, di skala nasional, dari total 87.006.370 peserta KIS PBI, terdapat 24.299.117 peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK.
Ia menyebutkan, di Kabupaten Bandung Barat, dari 520.615 peserta KIS PBI, baru 342.428 peserta yang tercatat memiliki NIK.
"Untuk itu, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan proses penyelarasan data NIK dengan data peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK/KTP elektronik," katanya.
Ia mengatakan, pemanfaatan data kependudukan ini penting dalam mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai "keyword" data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS," katanya.
Di sela acara "spot check" distribusi Kartu Indonesia Sehat di kantor Camat Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (15/1), Sri Endang berharap, optimalisasi pendataan NIK tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta KIS dan data kependudukan secara umum.
BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalisasikan pendataan demi aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah terkoneksi dengan data Dukcapil.
Selain itu, pihak Dukcapil juga akan melakukan demo perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum memiliki NIK di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
"Sebagai informasi, KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja),"katanya.
Kedua katanya, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI). Untuk kartu kainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti KIS.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB