BPJS Kesehatan-Disdukcapil Selaraskan Data NIK Peserta KIS-PBI

id bpjs kesehatan-disdukcapil selaraskan data nik peserta kis-pbi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan memperkuat kerjasama dengan Disdukcapil menyelaraskan data NIK peserta KIS-PBI, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

"Kerjasama ini dibutuhkan apalagi saat implementasi penggunaan data kependudukan saat ini, masih terdapat sejumlah data peserta KIS yang belum memiliki NIK, termasuk peserta PBI,"kata Plt. Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, dalam surat elektroniknya diterima Antara Riau, Jumat.

Menurut Endang, --seperti disampaikan Hariyati Humas BPJS Kesehatan Divre II, Pekanbaru--, di skala nasional, dari total 87.006.370 peserta KIS PBI, terdapat 24.299.117 peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Bandung Barat, dari 520.615 peserta KIS PBI, baru 342.428 peserta yang tercatat memiliki NIK.

"Untuk itu, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan proses penyelarasan data NIK dengan data peserta KIS PBI yang belum memiliki NIK/KTP elektronik," katanya.

Ia mengatakan, pemanfaatan data kependudukan ini penting dalam mempercepat proses registrasi peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dijadikan sebagai "keyword" data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran Peserta JKN-KIS," katanya.

Di sela acara "spot check" distribusi Kartu Indonesia Sehat di kantor Camat Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (15/1), Sri Endang berharap, optimalisasi pendataan NIK tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta KIS dan data kependudukan secara umum.

BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalisasikan pendataan demi aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah terkoneksi dengan data Dukcapil.

Selain itu, pihak Dukcapil juga akan melakukan demo perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum memiliki NIK di kawasan Kabupaten Bandung Barat.

"Sebagai informasi, KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja),"katanya.

Kedua katanya, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (segmen Penerima Bantuan iuran atau PBI). Untuk kartu kainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti KIS.