Kejari Pekanbaru Eksekusi Penahanan Terpidana Penipu Mantan Kadisbun Riau

id kejari pekanbaru, eksekusi penahanan, terpidana penipu, mantan kadisbun riau

Kejari Pekanbaru Eksekusi Penahanan Terpidana Penipu Mantan Kadisbun Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau mengeksekusi Samsul Bahri buronan terpidana kasus penipuan mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo senilai Rp1,27 miliar.

"Yang bersangkutan ditahan setelah makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Pekanbaru," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Adi Kadir di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan Samsul Bahri yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan pidana penjara satu tahun enam bulan pada 2012 lalu itu ditahan oleh tim Kejari Pekanbaru pada Selasa malam (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam prosesnya, Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu MA menguatkan putusan pidana yang bersangkutan pada 2014 silam. Terpidana divonis bersalah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Kasus yang menjerat Samsul Bahri berawal pada 2008 silam dimana yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dengan korbannya Kepala Dinas Pendidikan kala itu, Susilo sebesar Rp1,275 miliar. Mulanya, yang bersangkutan terlibat perjanjian kerja sama pembangunan perumahan di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.

"Sekitar tahun 2008 yang bersangkutan kerja sama membuat perumahan di Tampan. Korbannya tertipu Rp1,275 Miliar," jelas Adi.

Modus yang dilakukan terpidana dengan menerima pola kerja sama, dan menerima seluruh uang yang dijanjikan untuk melakukan kerja sama membangun perumahan tersebut. Setelah itu, terpidana kemudian tidak pernah melakukan pembangunan perumahan tersebut.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.