Bangkok (Antarariau.com) - Seorang pria Thailand pada Rabu dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dua tulisannya di Facebook mengenai raja dinilai melanggar hukum mengenai pencemaran nama baik kerajaan negara tersebut.
Pengadilan Pidana Bangkok menyatakan Piya Julkittiphan (46) dihukum karena mengunggah dua foto dengan keterangan pada 2013 yang berisiko membuat publik "tidak menghargai atau tidak setia" pada kerajaan.
"Hakim menjatuhkan hukuman penjara sampai sembilan tahun namun ia memberikan pengakuan yang bermanfaat selama penyelidikan sehingga pengadilan mengurangi sepertiga hukumannya menjadi enam tahun penjara," kata pengadilan dalam vonisnya.
Pengadilan tidak memberikan detail unggahan pria itu di media sosial seperti putusan pada kasus-kasus penghinaan terhadap kerajaan lainnya.
Bahkan meski detail tulisan itu sudah diketahui luas, media harus melakukan sensor ketat saat melaporkan kasus-kasus semacam itu untuk menghindari terperosok oleh hukum yang sama.
Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyebut Piya sebagai mantan pialang saham yang pertama ditangkap pada Desember 2014 dan sejak itu berada dalam tahanan.
Vonis tersebut adalah yang terbaru dalam penumpasan tindakan menghina Raja yang dilancarkan sejak jenderal-jenderal yang setia pada kerajaan merebut kekuasaan melalui kudeta pada Mei 2014.
Jumlah vonis terkait hukum tersebut meroket sejak perebutan kekuasaan dan hukuman penjara memecahkan rekor, banyak di antaranya akibat tulisan di media sosial, saat otoritas memperluas interpretasi mereka terhadap hukum itu.
Tafsir
Raja Bhumibol Adulyadej, raja yang paling lama berkuasa di dunia, dilindungi dari setiap debat maupun kritikan oleh hukum penghinaan raja paling keras di dunia.
Siapa pun didakwa menghina raja, ratu, keturunan atau kerabatnya, diancam hukuman hingga 15 tahun penjara untuk setiap kesalahan.
Bhumibol masih sangat dihormati di Thailand namun selama dua tahun terakhir ini ia menghabiskan banyak waktunya di rumah sakit dan jarang muncul di depan publik.
Militer Thailand menyebut dia sebagai pembela kerajaan dan panglima militer yang sekarang menjabat Perdana Menteri Jendral Prayut Chan-O-Cha berjanji menyingkirkan semua kritikan terhadap keluarga raja.
Menurut pengamat, ketidakpastian saat tahta raja memasuki masa-masa senja, merupakan faktor utama dalam kekisruhan politik yang melanda Thailand sepanjang dekade terakhir, karena kelompok elit bersaing memperebutkan pengaruh.
Pada 2015, dua orang divonis berturut-turut 25 dan 30 tahun penjara, keduanya karena tulisan di Facebook.
Batas pengertian tindakan yang dianggap sebagai penghinaan kerajaan juga diperluas secara dramatis.
Pada Desember, seorang pria ditahan karena diduga membuat pernyataan satir dalam jaringan mengenai anjing kesayangan raja yang mati baru-baru ini.
Sejak kudeta hingga Desember tahun lalu setidaknya ada 61 orang yang dituntut dengan hukum lese majeste, menurut kelompok HAM setempat iLaw.
Tuntutan lese majeste hampir selalu berakhir dengan vonis penjara dan seringkali dilakukan dalam sidang tertutup. Banyak terdakwa yang mengaku bersalah, dan biasanya akan dikurangi hukumannya.
Sebagian besar yang tersangkut hukum ini adalah para pengkritik rejim, selain berbagai pejabat senior yang terjaring dalam penyelidikan korupsi, dan setidak-tidaknya dua di antaranya tewas dalam tahanan militer pada 2015, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.(Uu.S022)
Berita Lainnya
Instagram dan Facebook Messenger hadirkan pembaruan lindungi anak di bawah umur
27 January 2024 13:48 WIB
WhatsApp hadirkan fitur baru permudah berbagi status ke Facebook Story
21 April 2023 10:34 WIB
Facebook, WA dan Tiktok jadi aplikasi terbanyak dibagi di Share-it
26 February 2023 7:30 WIB
Video penembakan Shinzo Abe dihapus usai viral di medsos
10 July 2022 12:34 WIB
Media Rusia dilarang monetisasi konten
27 February 2022 8:50 WIB
Wah, Rusia batasi akses Facebook
26 February 2022 9:36 WIB
Aplikasi perpesanan Telegram sambut 70 juta pengguna baru saat layanan Facebook "down"
06 October 2021 12:08 WIB
Facebook, Instagram dan WA sempat tak bisa diakses, ini alasannya
05 October 2021 8:01 WIB