Kasus Perusahaan Tersangka Dugaan Pembakar Lahan PT LIH Segera Disidangkan

id kasus perusahaan, tersangka dugaan, pembakar lahan, pt lih, segera disidangkan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas kasus dugaan kebakaran lahan dengan tersangka korporasi PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan, Riau, sudah lengkap atau P21 yang artinya akan segera disidangkan dalam waktu 20 hari ke depan. "Barang bukti dan tersangka sudah kita terima dari Polda Riau. Dalam waktu 20 hari ke depan, berkas perusahaan pembakar lahan akan segera disidangkan." kata Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu. PT Langgam Inti Hibrindo merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang oleh Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan saat bencana asap pada tahun 2015. Menurut Mukhzan, Polda Riau sudah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Selasa (19/1). "Kemarin (19/1) barang bukti dan tersangkanya dari Pekanbaru kita serahkan ke Kejari Pelalawan. Kasus kebakaran hutan ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan." ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua petinggi PT LIH sebagai tersangka dan menahan mereka dalam kasus kebakaran lahan tersebut. Pada Desember 2015, kepolisian menahan seorang pejabat direksi berinisial INW setelah sebelumnya juga menahan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama, pada bulan September. PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi menduga korporasi terlibat dalam kebakaran lahan seluas lebih dari 300 hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, pada Pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Sejauh ini, Polda Riau telah menetapkan tiga korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan lima tersangka perorangan.