Tak Masuk-Masuk Selama 2 Bulan, 1 PNS Tanjungpinang Dipecat

id tak masuk-masuk, selama 2, bulan 1, pns tanjungpinang dipecat

Tak Masuk-Masuk Selama 2 Bulan, 1 PNS Tanjungpinang Dipecat

Tanjungpinang, (Antarariaau.com) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2015 memecat seorang PNS golongan tiga lantaran tidak disiplin, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang Raja Khairani, di Tanjungpinang, Kamis.

Pemecatan terhadap PNS yang tidak masuk kantor selama lebih dari dua bulan itu setelah dilakukan peringatan berulang kali. "Sangat disayangkan, pegawai golongan tiga bersikap seperti itu. Lebih dari 60 hari dia tidak masuk kantor," katanya.

Khairani enggan membeberkan nama mantan PNS itu. Dia juga tidak mengetahui apa penyebab PNS itu tidak masuk kantor selama itu.

"Sudah dilakukan penelusuran terhadap PNS tersebut, pemecatan sesuai prosedur," ujarnya.

Menurut dia, sejumlah PNS di Pemkot Tanjungpinang pada tahun 2015 juga mendapat teguran. Teguran itu terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan, salah satunya menggunakan narkoba.

"Kalau PNS yang menggunakan narkoba itu tidak dipecat, karena dia pengguna dan sudah menjalani rehabilitasi," ujarnya.

Khairani berharap teguran yang diberikan kepada PNS yang indispliner dan tidak menjalankan tugas dengan baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja mereka. Teguran yang diberikan berulang kali secara tertulis maupun lisan dapat meningkat menjadi sanksi tegas berupa pemecatan jika tidak dilaksanakan.

"Pemerintah Tanjungpinang tidak main-main dalam menangani permasalahan seperti ini. Tujuannya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dia mengimbau seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah mengawasi secara intensif kinerja bawahannya sebab BKD Tanjungpinang tidak memiliki kewenangan mengawasi kinerja mereka.

"Tentunya, kepala satuan kerja perangkat daerah harus disiplin dan menjadi contoh bawahannya," ucapnya