4 Pembantai Gajah Sumatera di Riau Divonis 2,5 Tahun Penjara

id 4 pembantai, gajah sumatera, di riau, divonis 25, tahun penjara

4 Pembantai Gajah Sumatera di Riau Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa pada kasus pemburu gading gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey dalam sidang pembacaan putusan kasus tersebut.

Empat orang yang menjadi terdakwa kasus tersebut masing-masing Ari, Ishak, Anwar dan Herdani. Ketua Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey serta dua hakim anggota Wanda Andriyenni dan Nurrahmi, dalam putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti dalam persidangan telah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Bangun Sagita Rambey.

Vonis terhadap empat terdakwa sama dengan tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Karena itu, JPU Sri Mulyani Anom dan Julius Anthony menyatakan bisa menerima putusan persidangan itu.

Sementara itu, para terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi oleh kuasa hukum juga menyatakan tidak melakukan banding dan menerima vonis itu.

Selama jalannya persidangan sebelumnya, barang bukti dan keterangan saksi-saksi memang memberatkan tindakan keempat terdakwa. Dalam persidangan juga diungkapkan barang bukti yang digunakan terdakwa untuk membantai gajah Sumatera di Riau, yakni berupa satu senapan laras panjang dengan 66 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.

Selain itu, terdapat juga barang bukti enam pasang gading gajah mulai dari panjang 25 centimeter hingga panjang 42 centimeter.

Sebelumnya, keempat terdakwa terlibat perburuan gading gajah di Desa Segati Kecamatan Langgam di sekitar hutan Tesso Nillo. Semua berawal pada 5 Februari 2015. Mereka kemudian ditangkap oleh Polisi saat membawa gading gajah menggunakan mobil pada 10 Februari 2015. Polisi menemukan senapan laras panjang berukuran 7,62 milimeter serta benda tajam seperti kampak dan parang dalam mobil tersebut.

Para terdakwa merupakan bagian dari komplotan pemburu gading yang tega membantai gajah Sumatera liar. Komplotan tersebut sebenarnya berjumlah tujuh orang, yang telah beraksi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.