Lakukan Pembunuhan Sadis Gara-Gara Point Blank, Budi Perlu Diperiksa Kejiwaannya

id lakukan pembunuhan, sadis gara-gara, point blank, budi perlu, diperiksa kejiwaannya

Lakukan Pembunuhan Sadis Gara-Gara Point Blank, Budi Perlu Diperiksa Kejiwaannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau akan memeriksa kejiwaan Budi Sean Setiawan, tersangka pembunuhan sadis seorang mahasiswa asal Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

"Kita akan koordinasi dengan dokter untuk dapat memeriksa kejiwaan tersangka," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Tersangka yang mengaku kerap dipanggi Budi (18) itu diringkus pada Rabu malam (20/1) di Jalan Delima Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lokasi penangkapan itu tidak jauh dari tempat kejadian perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, Rizky Ramadhan (21) pada Rabu lalu (13/1).

Menurut Aries, pemeriksaan kejiwaan itu penting dilakukan lantaran motif pembunuhan sadis itu dikarenakan perkara sepele yakni korban meminta akun permainan siber Point Blank kepada tersangka.

Kapolsek Tampan Kompol Ari Wibowo kepada Antara menjelaskan bahwa tersangka yang berasal dari Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat mengaku sengaja tidak melarikan diri agar polisi dapat menangkapnya. Bahkan, saat diringkus tersangka menunjukkan gelagat yang tidak wajar serta kerap memberikan keterangan yang berbelit.

Kepada Antara, tersangka yang berpostur tubuh kurus dengan rambut ikal sebahu itu mengaku menaruh dendam kepada korban karena memaksa meminta akun "game online" nya. Meskipun dia mengaku menyesali perbuatannya, dia tetap tidak merasa benar karena membunuh korban secara sadis.

Lebih jauh, terkait "game online"nya itu, tersangka mengaku bahwa korban sangat menginginkan akunnya lantaran Budi telah berada di level yang tinggi. "Kalau dijual akun itu harganya sekitar Rp5 juta," akunya.

Budi sendiri mengaku telah merencanakan pembunuhan itu dengan menggunakan sangkur berkarat yang ia simpan dalam tasnya.

Saat ini polisi masih terus memeriksa tersangka secara intensif guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka diancam pasal 338 Juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan seorang mahasiswa asal Sumatera Barat yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka pada bagian leher.