WWF Sayangkan Tidak Semua Anggota Komplotan Pembantai Gajah Divonis Penjara

id wwf sayangkan, tidak semua, anggota komplotan, pembantai gajah, divonis penjara

WWF Sayangkan Tidak Semua Anggota Komplotan Pembantai Gajah Divonis Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa pada kasus pemburu gading gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis.

Para terdakwa merupakan bagian dari komplotan pemburu gading yang tega membantai gajah Sumatera liar. Komplotan tersebut sebenarnya berjumlah tujuh orang, yang telah beraksi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan.

Humas WWF Program Riau, Syamsidar, menyatakan sangat mengapresiasi hakim karena memberikan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, ia menyayangkan karena tidak semua anggota komplotan bisa dihukum.

Ia menjelaskan, senapan laras panjang yang digunakan terdakwa untuk membantai gajah merupakan milik Fadly. Fadly sebelumnya sudah pernah divonis dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Bengkalis, namun tidak maksimal karena bebas bersyarat bersama dua rekan lainnya, yakni Mursyid dan Ruslan.

"Padahal, dalam persidangan di Pelalawan para terdakwa bersaksi bahwa Fadly disebut sebagai otak pelaku perburuan gading gajah dan membiayai operasional selama perburuan. Namun, di Pengadilan Negeri Pelalawan Fadly tidak ditetapkan sebagai terdakwa hanya sebagai saksi dan tidak pernah hadir sama sekali untuk memberi kesaksian," kata Syamsidar.