Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Langgam Inti Hibrindo berharap agar proses hukum yang menjerat perusahaan perkebunan itu segera selesai sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi pasca dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015 lalu.
"Pada dasarnya kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap segera diselesaikan sehingga kita mendapat kepastian terkait kegiatan operasional yang berhenti berbulan-bulan," kata Senior Community Development Office PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Lagiman dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis.
Lagiman menjelaskan bahwa akibat dihentikannya kegiatan usaha perusahaan tersebut, ribuan karyawan harus kehilangan pekerjaan.
Dampaknya karyawan yang mayoritas memiliki keluarga tidak lagi mempunyai sumber penghasilan.
"Kita sangat mengambil berat hal tersebut karena banyak orang menghadapi kesulitan," jelasnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa perusahaannya telah berusaha menerapkan sistem yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan.
"Kita telah menerapkan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). "Bahkan, pada saat terjadi kebakaranpun, PT LIH telah berkoordinasi dan meminta bantuan untuk memadamkan kepada pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah Riau," tegasnya.
Tim TKTD dan Tim Patrol yang menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal piket dan patrol yang telah ditetapkan, pelatihan pemadaman api bagi personel pemadaman kebakaran secara internal dan eksternal.
Perusahaan juga membantu pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurutnya sangat tidak mungkin perusahaan yang berada di Pelalawan itu membakar lahan yang telah dikelolanya selama bertahun lamanya.
"Investasi yang sudah kami habiskan untuk menanam dan mengelola lahan sawit seluas 210 selama 2 tahun ini habis terbakar. Kami justru sangat dirugikan. Tidak masuk akal pohon sawit yang akan segera panen kami hancurkan sendiri," ungkapnya.
Untuk itu, dia menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga segera diselesaikan dan operasional dapat kembali berjalan.
Berita Lainnya
DPRD Riau gandeng DPR RI dan KemenLHK telusuri dugaan pelanggaran PT LIH
30 January 2020 21:47 WIB
Kasus Pembakaran Lahan PT LIH, Pengacara Hormati Jaksa Ajukan Kasasi
23 June 2016 16:57 WIB
Kasus Kebakaran Lahan Manager PT LIH Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
21 June 2016 16:47 WIB
GAPKI: Vonis Bebas PT LIH Beri Kepastian Hukum Pengusaha Sawit
13 June 2016 17:14 WIB
Terdakwa Pembakar Lahan Manajer PT LIH Divonis Bebas, Ini Hakimnya
09 June 2016 21:46 WIB
Pengacara Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH: Tuntutan JPU Tak Berdasar
26 May 2016 18:20 WIB
Terdakwa Pembakar Lahan Manajer PT LIH Dituntut 2 Tahun saja
19 May 2016 17:26 WIB
Sidang Tuntutan Perusahaan Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH Ditunda, Kenapa?
03 May 2016 19:31 WIB