309 Kendaraan Dinas Pemkab Bengkalis Tidak Bayar Pajak Selama 2015

id 309 kendaraan, dinas pemkab, bengkalis tidak, bayar pajak, selama 2015

309 Kendaraan Dinas Pemkab Bengkalis Tidak Bayar Pajak Selama 2015

Bengkalis, (Antarariau.com)- Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Bengkalis, Dinas Pendapatan Provinsi Riau, melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hal itu terkait

309 kendaraan dinas pemerintah kabupaten setempat yang tidak membayar pajak Selama tahun 2015.

Namun menurut Kepala Samsat Bengkalis, Heri Yanto hingga saat ini masih banyak juga kendaraan dinas yang tidak membayar pajak.

"Untuk kendaraan pemerintah dearah Kabupaten Bengkalis, kita sudah melayangkan surat ke bupati dan sekda agar membayar pajak kendaraan, dan telah kita ketahui bahwa Bupati juga sudah menghimbau ke aparaturnya untuk membayar pajak. Namun masih banyak yang belum membayar," katanya di Bengkalis (22/1).

Menurut dia, jika pajak dibayar sesuai dengan ketentuan Negara yang telah ditetapkan, maka, pendapatan pajak tersebut akan membantu pembangunan daerah itu sendiri.

“Penghasilan pajak kendaraan merupakan salah satu asset yang juga diperoleh pemerintah daerah, jika pajak dibayar 100 persen, maka 30 persen dikembalikan ke daerah untuk pembangunan daerah masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari UPT Pendapatan Samsat Bengkalis tercatat sebanyak 309 kendaraan Dinas baik itu roda empat dan roda dua yang tidak membayar pajak kendaraan selama 2015.

“Dari 309 unit kendaraan dinas tersebut diantaranya 207 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 110 kendaraan roda empat yang tidak membayar pajak pada tahun 2015 di Kabupaten Bengkalis ini,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, jika dikalkulasikan dengan rupiah, maka jumlah pajak dari kendaraan yang tidak membayar pajak tersebut mencapai setengah milyar bahkan mencapai satu miliar.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat saja, tetapi kendaraan alat berat untuk pekerjaan proyek yang dimiliki prusahaan ataupun pemerintah juga wajib membayar pajak.