Padang, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB).
Wakil Gubernur Sumbar terpilih, Nasrul Abit yang memantau jalannya persidangan di Jakarta menyampaikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menyebutkan gugatan yang diajukan MK-FB tidak dapat diterima.
"Dengan adanya keputusan MK, maka diharapkan setiap pihak dapat menyatu kembali untuk pembangunan Sumbar ke depan," kata Nasrul Abit dihubungi dari Padang, Jumat.
Ia mengatakan MK ialah lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga hendaknya hasil keputusan dapat diterima semua pihak dan dapat menyatukan kembali setiap pihak untuk kepentingan Sumbar.
Ketua Tim Pemenangan Cagub Sumbar terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA), Budi Syukur mengatakan keputusan MK tersebut pasti telah melewati banyak pertimbangan dan merupakan keputusan yang adil dalam menyikapi proses demokrasi di Sumbar.
Sebelumnya Pengamat Hukum Universitas Ekasakti, Naldi Gantika telah memperkirakan gugatan MK-FB tersebut bisa ditolak MK karena berdasarkan Peraturan MK nomor 1 pasal 6 tahun 2015, syarat selisih suara sengketa hasil pemilu tidak melebihi 0,5 persen berdasarkan jumlah penduduk.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Sumbar pada 19 Desember 2015, IP-NA memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen, sedangkan MK-FB memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek menyampaikan pelantikan kepala daerah pemenang pemilu 9 Desember 2015 akan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Ia mengatakan informasi dari Dirjen Otonomi Daerah dan Sekretaris Jendral Kemendagri, pelantikan gelombang pertama yang tidak ada sengketa di MK dilakukan akhir Maret dan gelombang dua yang bersengketa di MK tetap pada Juni 2016.
"Hal ini masih berupa usulan. Sedangkan kepastiannya adalah keputusan presiden," ujarnya.
Berita Lainnya
Gugatan rivalnya ditolak MK, Adil - Asmar segera dilantik
18 February 2021 18:30 WIB
KPU Riau tunggu jadwal sidang paskaregistrasi sengketa Pilkada di MK
19 January 2021 17:31 WIB
KPU Dumai pastikan nihil gugatan hasil Pilkada
24 December 2020 14:24 WIB
KPU penuhi panggilan PTUN Jakarta soal gugatan penundaan pilkada serentak 2020
19 November 2020 13:57 WIB
PT TUN Medan tumbangkan gugatan pasangan ASA
20 October 2020 15:04 WIB
MK kabulkan sebagian permohonan gugatan syarat mantan napi korupsi dalam Pilkada
11 December 2019 13:57 WIB
Sejumlah Gugatan Pilkada Bombana Dapatkan Persetujuan MK
27 April 2017 11:50 WIB
Calon Paling Banyak Tapi Nihil Gugatan, Pilkada Dumai Dinilai Sukses
28 January 2016 20:49 WIB