MK juga Tolak Gugatan Soerya-Ansar di Pilkada Kepri

id mk juga, tolak gugatan, soerya-ansar di, pilkada kepri

MK juga Tolak Gugatan Soerya-Ansar di Pilkada Kepri

Tanjungpinang, (Antarariau.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo-Ansar Ahmad dalam sidang gugatan pilkada.

Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum KPU Kepri Ridarman Bay, yang dihubungi Antara dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan keputusan Majelis Hakim MK itu akan ditindaklanjuti penyelenggara pilkada untuk menetapkan HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.

"Sekitar pukul 15.00 WIB keputusan MK tersebut. Kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Sani-Nurdin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih," katanya.

Menurut dia, KPU Kepri sudah mempersiapkan rencana kerja jika gugatan Soerya-Ansar ditolak maupun diterima MK. Jika gugatan tersebut ditolak, maka KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Sabtu (23/1) pukul 16.00 WIB.

"Rapat pleno dilaksanakan di Asrama Haji Tanjungpinang," katanya yang sudah beberapa hari berada di Jakarta mengikuti perkembangan persidangan di MK.

Dia menjelaskan alasan MK menolak gugatan tersebut. Namun, sejak awal dia menegaskan KPU Kepri sudah melaksanakan seluruh tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Keputusan ini sesuai dengan harapan kami," katanya.

Selain memutuskan gugatan Soerya-Ansar, kata dia hari ini MK akan memutuskan gugatan Calon Bupati Karimun Raja Usman.

"Kami belum mengetahui jam berapa akan diputuskan, tetapi dijadwalkan hari ini MK akan memutuskan gugatan Pilkada Karimun 2015," katanya.