Korupsi KUR BRI, Kejari Inhu Tahan Lima Terdakwa Mantan Pegawai

id korupsi kur, bri kejari, inhu tahan, lima terdakwa, mantan pegawai

Korupsi KUR BRI, Kejari Inhu Tahan Lima Terdakwa Mantan Pegawai

Rengat, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menahan lima terdakwa kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia program kredit usaha rakyat.

"Mereka sudah ditahan, kerugian negara mencapai Rp900 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Teuku Rahman MH di Rengat, Jumat.

Ia mengatakan, kelima mantan pegawai BRI unit Kilan Kecamatan Seberida Inhu terlibat korupsi dana kredik fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2010 ¿ 2011 lalu dengan kerugian sebesar Rp900 juta yakni Hari Antoni, Tio Suhendra, Cedikia M Radis, Aulia Rosadi, Rivaldi Wijaya.

Penahanan kelima terdakwa merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yakni yang dilakukan oleh Kepala Unit BRI Kilan Herianto Jumadi yang telah divonis beberapa waktu lalu selama satu tahun dan delapan bulan.

"Penahanan dilakukan Kamis 22 Januari 2016 untuk 20 hari kedepan dan saat ini dititipkan di Rutan Rengat," tegasnya.

Menurutnya, setelah pemberkasan terhadap sejumlah terdakwa lengkap selanjutnya diajukan ke Pengadilan untuk proses selanjutnya, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa peran terdakwa atas kasus tersebut yakni sesuai dengan jabatan dan tugasnya sebagai mantri pada BRI unit Kilan.

Dimana mantri bertugas sebagai survey lapangan atas usulan KUR kepada BRI, namun dalam prakteknya, kelima terdakwa tidak pernah melakukan survey dan hanya menyutujui serta menandatangi permohonan KUR tersebut, sedangkan Kepala Unit BRI Kilan atas pengajuan itu hanya menyetujui untuk dicairkan.

"Terdakwa tidak mengakui menikmati dana itu," ucapnya.

Keterangan saksi dan terdakwa yang memiliki peran dan bermain pada kredit fiktif itu terungkap ataas kerjasama Kepala Unit BRI dan Ketua KUD didaerah itu berbisial Su, sejak kasus itu bergulir, Ketua KUD menghilang, namun sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Rengat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madino menambahkan, penyelesaian kasus korupsi di Tubuh BRI itu merupakan perioritas tahun 2016.

"Target tiga kasus harus terpenuhi," tegasnya.