Polda Riau Didesak Periksa Terduga Pelaku Utama Perburuan Gading Gajah

id polda, riau didesak, periksa terduga, pelaku utama, perburuan gading gajah

 Polda Riau Didesak Periksa Terduga Pelaku Utama Perburuan Gading Gajah

Pekanbaru (22 Jan 2016, Antarariau.com) - Majelis hakim sidang perburuan gading gajah di Pengadilan Pangkalan Kerinci-Kabupaten Pelalawan kemarin memutus empat terdakwa pemburu gajah masing-masing dengan hukuman 2,5 tahun penjara, denda 20 juta rupiah dan subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambe menyatakan keempat terdakwa terbukti membunuh tiga ekor gajah Sumatera secara bersama-sama untuk mengambil gadingnya.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Mulyani Anom dengan hukuman 2,5 tahun penjara, denda 20 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Pemerhati gajah di Riau yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Gajah Riau mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memenuhi tuntutan tersebut.

Namun pemerhati gajah meminta kepada kepolisian daerah Riau untuk segera memeriksa saksi dalam tindak kejahatan satwa liar ini yang bernama Fadli karena diyakini ia merupakan pelaku utamanya.

Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Bangun Sagita Rambe membacakan fakta-fakta persidangan antara lain Fadli meminjamkan satu unit senjata api laras panjang dan memberikan uang untuk berburu kepada Ari yang bertindak sebagai penembak gajah untuk berburu gajah.

Menyikapi fakta-fakta persidangan ini pemerhati gajah di Riau yang intensif memantau kasus ini meminta agar Fadli dapat segera diperiksa. Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) menyatakan,” Penyidik Polda Riau harus segera menetapkan Fadli sebagai tersangka karena dalam fakta persidangan Fadli adalah orang yang meminjamkan senjata api yang digunakan untuk berburu dan yang mendanai perburuan di Desa Segati Kecamatan Langgam-Pelalawan pada awal Februari 2015," ungkapnya dalam Rilis Pers yang diterima Antara.

Made Ali menambahkan,”Kekecewaan terhadap putusan sidang di Bengkalis tahun lalu yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun kepada Fadli pada kasus perburuan di wilayah Bengkalis harusnya dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menetapkan Fadli sebagai terdakwa bukan hanya sebagai saksi.”

Pada kasus perburuan satu pasang gading dengan panjang 1,8 meter yang berlangsung Juli tahun lalu di Pengadilan Negeri Bengkalis, Fadli terbukti secara syah dan meyakinkan sebagai pemilik senjata api yang digunakan untuk berburu. Senjata api yang sama menjadi alat bukti persidangan untuk empat terdakwa (Ari bin Kamin, Anwar Sanusi, Ishak dan Herdani Serdavio) di Pengadilan Pangkalan Kerinci.

Zulhusni Syukri, Ketua HIPAM (Himpunan Penggiat Alam) Duri menyatakan, ”Mengapa mekanisme hukum tidak dapat menjerat Fadli sebagai terdakwa dalam kasus ini baik dalam proses penyidikan maupun persidangan?”

Zulhusni menambahkan, “Ini menjadi bukti ketidakseriusan penegak hukum terkait dalam mendukung upaya penyelamatan gajah Sumatera yang terancam punah karena membiarkan pelaku utama bebas dari jeratan hukum.”

Pemerhati gajah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Gajah Riau yang diketuai oleh Dwi Adhari Nugraha pada 20 Januari lalu telah menyampaikan keprihatinan mereka kepada Polda Riau terhadap tidak ditetapkannya Fadli sebagai Terdakwa.

Menanggapi pertanyaan forum penyidik Direktorat Kriminal Khusus –Polda Riau menyatakan kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Fadli sebagai tersangka dalam tindak kejahatan perburuan tiga ekor gajah di Pelalawan.

Dwi Adhari Nugraha, Ketua Forum Masyarakat Peduli Gajah Riau menyatakan, ”Walaupun mengapresiasi hukuman yang diberikan majelis hakim namun kami cukup kecewa karena proses penegakan hukum yang berjalan tidak bisa menjerat Fadli.

Ia menambahkan, ”Perburuan ini tidak akan terjadi jika tidak ada senjata api dan modal yang dipinjamkan kepada keempat pelaku ini, sementara dalam fakta persidangan Fadli terbukti sebagai pemilik senjata api dan pemodal kejahatan perburuan.”

Sementara itu, Reski Ardiansyah, Koordinator Mapala Universitas Islam Riau yang juga tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Gajah Riau menyatakan, ”Tidak pekanya penyidik menjadikan Fadli sebagai Tersangka sangat memprihatinkan hukum di Indonesia ditambah lagi ketidaksanggupan kejaksaan untuk menghadirkan Fadli sebagai saksi di persidangan.”

Perburuan gajah di Riau akan terus terjadi jika tidak ada keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap pembunuhan gajah di Riau. Tiga ekor gajah korban perburuan ini mungkin bukan yang terakhir karena masih ada pelaku yang belum dijerat hukum.