Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemahaman sejumlah masyarakat pemilik kartu Jamkesda, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terhadap alur rujukan pelayanan kesehatan masih rendah.
"Hal ini ditandai dengan banyak pasien Jamkesda yang memaksakan keinginan mereka lasngusng berobat ke rumah sakit padahal penyakit mereka sudah bisa ditangani oleh tingkat Puskesmas," kata Direktur RS Bina Kasih, Noorcholis Asnawi, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Keluhan tersebut mengemuka dalam acara perjanjian kerjasama pelayanan Jamkesda Kota antara Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Lima Rumah Sakit (RS) yakni RS Sansani (tipe C), RS Bina Kasih (C), RSUD Petala Bumi (C), RS Zaenab, RSUD Arifin Ahmad (B), digelar baru-baru ini.
Menurut Norcholis seperti disampaikan staf bidang Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Hidayat Mardianto, bahwa pengetahuan pemilik kartu Jamkesda yang rendah itu telah merugikan empat RS sebab peserta Jamkesda yang berobat tidak sesuai alur rujukan, tidak ada tanggungan biaya dari program Jamkesda Kota Pekanbaru.
Artinya, kata Norcholis lagi, pasien Jamkesda yang berobat ke RS tanpa rujukan berjenjang itu gratis sebab biaya pengobatannya terpaksa ditanggung oleh manajemen RS terkait sementara RS tidak bisa menolak pasien Jamkesda yang tidak sesuai alur pelayanan tersebut.
"Ada kasus, ketika kami tolak, pasien akan marah dan memaki-maki manejeman RS. Bila kasus ini tidak cepat diatasi maka akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi RS terkait, " katanya.
Sama dengan tiga tipe C RS lainnya, ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru, lebih mengintensifkan sosialisasi tentang rujukan pelayanan kesehatan Jamkesda.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Drg. Hj. Helda Suryani Munir, MKes, mengatakan dari segi prosedur, seharusnya pasien Jamkesda mengikuti lebih dulu alur pelayanan tingkat pertama yakni di Puskesmas, berikutnya dokter di Puskesmas memberikan diagnosa penyakit pasien. Tercatat sebanyak 144 jenis diagnosa penyakit bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) atau Puskesmas.
"Jika Puskesmas tidak bisa menangani jenis penyakit diluar 144 diagnosa itu atau masih dalam diagnosa 144 jenis penyakit itu namun terjadi komplikasi maka baru boleh dirujuk ke RS tipe C dan berikutnya," katanya.
Oleh karena itu, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelayanan rujukan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru segera menerbitkan surat pemberitahuan mengenai alur rujukan Jamkesda yang dapat dilihat di Puskesmas dan RS yang melayani program Jamkesda.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB