Dissosnaker: UMK Kuansing Rp2,2 Juta, Tak Ada Alasan Perusahaan Untuk Menolak

id dissosnaker umk, kuansing rp22, juta tak, ada alasan, perusahaan untuk menolak

Dissosnaker: UMK Kuansing Rp2,2 Juta, Tak Ada Alasan Perusahaan Untuk Menolak

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang ditetapkan Gubernur sudah sesuai dengan kelayakan hidup, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat Muharlius.

"Kebutuhan hidup di Kuansing sangat tinggi, maka UMK itu harus diterapkan oleh semua perusahaan," kata Muharlius di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, UMK Kuansing sebesar Rp2.207.000 sangat tepat, besaran itu melebihi dari sejumlah kabupaten lain di Riau karena semua harga kebutuhan sehari - hari lebih tinggi.

Seluruh perusahaan perkebunan, Minimarket, UKM dan PKS harus menerapkan upah tersebut sesuai aturan, jika ada pihak tertentu yang tidak mengindahkannya akan berhadapan dengan hukum.

"Surat pemberitahuan itu sudah disampaikan sejak awal Januari 2016, tidak ada alasan perusahaan untuk menolak," katanya.

Muharlis juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada laporan dari karyawan atau tenaga kerja yang masuk ke Disosnaker, dan begitu juga keberatan pihak perusahaan terkait UMK tersebut.

UMK itu sudah sesuai dengan kebutuhan minimum hidup layak, selain itu pemerintah daerah berharap tidak ada pihak perusahaan swasta yang memPHK karyawan atas penerapan UMK tersebut, berlakunya UMK juga diharapkan akan membuat dan mendorong perusahaan itu menjadi maju.

"Jika dipandang berat, maka sebaiknya semua perusahaan mengurangi biaya operasional, melakukan penghematan," ujarnya.

Setiap tahun ada perubahan UMK, tahun 2016 naik mencapai diatas 10 persen dari tahun 2015, kanaikan itu sangat signifikan sesuai dengan standar hidup layak bagi karyawan swasta.

Salah satu karyawan swasta Warni (42) menyebutkan bahwa dirinya sudah bekerja selama puluhan tahun, setiap adanya penerapan UMK pihak perusahaan selalu kooperatif.

"Ini menunjukkan tidak ada keberatan perusahaan karena UMK juga mendorong perusahaan untuk maju dan melakukan efisiensi," ucapnya.

Menurut dia, proses persetujuan UMK itu melalui tahapan, tentunya telah melewati analisa yang matang dan baik, sehingga semua perusahaan mengerti akan kebutuhan itu.

(ADV)