Jakarta (Antarariau.com) - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan laporan Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo kepada Mabes Polri terkait pencemaran nama baik.
"Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimadasi," katanya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto melaporkan Harry Tanoe kepada Mabes Polri terkait adanya pesan singkat yang diduga ancaman mengingat terkait penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.
Jaksa agung menambahkan isi pesan singkat tersebut bisa ditafsirkan sebagai peringatan agar berhati-hati karena suatu saat "kita" (Harry Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini. "Itu apa maksudnya, bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," katanya.
Ia menegaskan penyidikan kasus Mobile8 itu tidak terkait dengan kampanye untuk menghadapi pilpres. "Jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan soal pemeriksaan terhadap Harry Tanoe itu akan diagendakan oleh tim penyelidik.
Direktur PT MNC Group Harry Tanoesoedibjo mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk melaporkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto ke Bareskrim Polri.
Berita Lainnya
Hary Tanoe datangi Istana bertemu Presiden Jokowi
15 May 2023 11:07 WIB
Presiden Jokowi resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido Bogor milik Hary Tanoe
31 March 2023 10:59 WIB
Harry Tanoe Resmikan Sekolah Pengusaha Di Riau
18 November 2015 20:41 WIB
PDI Perjuangan resmi laporan Rocky Gerung ke polisi
02 August 2023 23:08 WIB
Kematian Bripda Ignatius karena pembunuhan berencana
29 July 2023 22:06 WIB
Kasus Bripka Andry, Waskat Polri tidak diimplementasikan dengan benar
10 June 2023 7:22 WIB
Peneliti : Polisi di Riau bisa digugat terkait kasus Wabup Rohil
01 June 2023 21:23 WIB
Hukum Mario Dandy dapat diperberat akibat gunakan pelat palsu
03 March 2023 10:18 WIB