Bagi Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK, Disnaker Pekanbaru Menerima Pengaduan

id bagi perusahaan, tak mampu, bayar umk, disnaker pekanbaru, menerima pengaduan

Bagi Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK, Disnaker Pekanbaru Menerima Pengaduan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan upah karyawannya sesuai Upah Minimum Kota 2016 sebesar Rp2.165.435

"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) kami sudah membuat surat edaran dan menyampaikan kepada perusahaan untuk membayarkan UMK sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Jonny Sarikoen di Pekanbaru, Sabtu.

Jonny menyebutkan UMK 2016 sebesar Rp2.165.435 merupakan kesepakatan tripartit yang beranggotakan perusahaan, pekerja dan pemerintah.

Ia mengatakan UMK itu diberlakukan terhitung Januari 2016.

Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja tetap membuka posko pengaduan keberatan bagi para perusahaan yang memang mengeluhkan ketidakmampuan membayarkan UMK 2016.

Ia mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang enggan membayarkan upah sesuai UMK Kota Pekanbaru.

"Sampai hari ini belum ada perusahaan di Pekanbaru yang mengajukan keberatan minta penundaaan UMK," tuturnya.

Kalaupun ada perusahaan yang menginginkan permintaan penangguhan upah maka akan ditanggapi dan terlebih dahulu dilakukan audit.

"Kalau ada perusahaan yang meminta penangguhan kita akan undang dan tanyakan apa persoalan dan permasalahan yang membuatnya melakukan penangguhan UMK. Ini yang harus diperjelas dan dipertegas," tegasnya.

Ia menambahkan jika salah satu faktor penangguhan tersebut disebabkan karena keuangan perusahaan, maka tim auditor akan mengaudit perusahaan tersebut.

"Kami meminta para perusahaan bisa mentaati aturan ini," katanya.